Ratusan Pil Ilegal Digagalkan, Pelaku 23 Tahun Diamankan di Batuceper

- Kamis, 15 Januari 2026 | 01:25 WIB
Ratusan Pil Ilegal Digagalkan, Pelaku 23 Tahun Diamankan di Batuceper

Operasi digelar Rabu lalu, tepatnya tanggal 14 Januari, di sebuah rumah kontrakan yang cukup tersembunyi di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari. Unit Reskrim Polsek Batuceper, di bawah Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar peredaran obat-obatan ilegal dari tempat itu. Obat-obatan itu jelas-jelas berbahaya, tidak memenuhi standar keamanan, dan sama sekali tak punya izin edar.

Dalam aksi itu, satu orang pelaku berhasil diamankan. Dia berinisial ES, masih muda, usianya 23 tahun. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak: 648 butir pil eximer, 15 butir tramadol, dan 14 butir trinek. Tak hanya itu, ada juga uang tunai sebesar Rp18 juta yang diduga hasil penjualan, plus dua ponsel yang dipakai buat transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polri. Tujuannya jelas, melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat.

"Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa," tegas Jauhari.

Menurutnya, semua ini berawal dari informasi warga. Laporan dari masyarakat itu lalu ditindaklanjuti serius oleh tim opsnal Polsek Batuceper. Mereka melakukan penyelidikan mendalam, yang akhirnya berujung pada penggeledahan di lokasi.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang," ujarnya lagi.

Nah, untuk urusan hukum, pelaku bakal dijerat pasal berat. Dia terancam Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai 12 tahun penjara.

Jauhari juga menyempatkan diri buat mengimbau. Dia ingin masyarakat tetap waspada dan aktif menjaga lingkungan dari narkoba dan obat ilegal. ES beserta semua barang bukti sekarang diamankan di Polsek Batuceper untuk penyidikan lebih lanjut. Siapa tahu, ada jaringan lain yang masih bisa dibongkar.

"Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat," imbuhnya menutup pernyataan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar