Operasi digelar Rabu lalu, tepatnya tanggal 14 Januari, di sebuah rumah kontrakan yang cukup tersembunyi di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari. Unit Reskrim Polsek Batuceper, di bawah Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar peredaran obat-obatan ilegal dari tempat itu. Obat-obatan itu jelas-jelas berbahaya, tidak memenuhi standar keamanan, dan sama sekali tak punya izin edar.
Dalam aksi itu, satu orang pelaku berhasil diamankan. Dia berinisial ES, masih muda, usianya 23 tahun. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak: 648 butir pil eximer, 15 butir tramadol, dan 14 butir trinek. Tak hanya itu, ada juga uang tunai sebesar Rp18 juta yang diduga hasil penjualan, plus dua ponsel yang dipakai buat transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polri. Tujuannya jelas, melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat.
"Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa," tegas Jauhari.
Menurutnya, semua ini berawal dari informasi warga. Laporan dari masyarakat itu lalu ditindaklanjuti serius oleh tim opsnal Polsek Batuceper. Mereka melakukan penyelidikan mendalam, yang akhirnya berujung pada penggeledahan di lokasi.
Artikel Terkait
Denmark Perkuat Militer di Greenland, Antisipasi Ambisi Trump di Arktik
Jantung Gelap Myanmar: Junta Gerebek Pabrik Narkoba Raksasa di Tengah Hutan
Greenland Tegaskan Setia ke Denmark, Tolak Isu Aneksasi AS
Satgas PKH Kuasai Jutaan Hektar Lahan, Denda Pelaku Sawit-Tambang Tembus Rp 5,2 Triliun