"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang," ujarnya lagi.
Nah, untuk urusan hukum, pelaku bakal dijerat pasal berat. Dia terancam Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai 12 tahun penjara.
Jauhari juga menyempatkan diri buat mengimbau. Dia ingin masyarakat tetap waspada dan aktif menjaga lingkungan dari narkoba dan obat ilegal. ES beserta semua barang bukti sekarang diamankan di Polsek Batuceper untuk penyidikan lebih lanjut. Siapa tahu, ada jaringan lain yang masih bisa dibongkar.
"Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat," imbuhnya menutup pernyataan.
Artikel Terkait
Mudik Lebaran Dimulai Lebih Awal, Warga Hindari Tiket Mahal dan Kerumunan
UEA Cegat Ratusan Rudal dan Drone Iran, Puing Jatuh di Burj Al Arab
Anggota DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Paman Pelaku Penyiksaan Balita di Surabaya
AS dan Israel Serang Iran, Teheran Balas dengan Rudal ke Israel