Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya buka suara. Ia menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya soal zakat yang sempat memicu kesalahpahaman publik. Menurutnya, zakat tetaplah kewajiban mutlak bagi setiap muslim, bagian dari rukun Islam yang tak bisa diganggu gugat.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
“Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” tegas Nasaruddin, seperti dikutip dari laman Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Lantas, apa sebenarnya maksud pernyataan awalnya? Rupanya, dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah, ia ingin mengajak semua pihak untuk melihat lebih luas. Bukan cuma soal zakat, tapi juga instrumen filantropi lain seperti wakaf, infak, dan sedekah. Intinya, ia mendorong reorientasi pengelolaan dana umat agar lebih optimal dan berdampak.
Artikel Terkait
Ekspor Minyak Sawit Indonesia 2025: Volume Naik 9,5%, Nilai Melonjak 29,2%
Iran Luncurkan Gelombang Serangan ke Fasilitas Militer Israel, Korban Jiwa Berjatuhan
BTN Targetkan Pertumbuhan Wealth Management 15% Per Tahun hingga 2026
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Kekhawatiran Pasokan Minyak dan Ancaman Lonjakan Harga