Menag Minta Maaf dan Tegaskan Zakat Tetap Wajib Setelah Pernyataan Picu Salah Paham

- Minggu, 01 Maret 2026 | 06:30 WIB
Menag Minta Maaf dan Tegaskan Zakat Tetap Wajib Setelah Pernyataan Picu Salah Paham

Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya buka suara. Ia menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya soal zakat yang sempat memicu kesalahpahaman publik. Menurutnya, zakat tetaplah kewajiban mutlak bagi setiap muslim, bagian dari rukun Islam yang tak bisa diganggu gugat.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

“Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” tegas Nasaruddin, seperti dikutip dari laman Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Minggu (1/3/2026).

Lantas, apa sebenarnya maksud pernyataan awalnya? Rupanya, dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah, ia ingin mengajak semua pihak untuk melihat lebih luas. Bukan cuma soal zakat, tapi juga instrumen filantropi lain seperti wakaf, infak, dan sedekah. Intinya, ia mendorong reorientasi pengelolaan dana umat agar lebih optimal dan berdampak.

Ia pun menunjuk sejumlah negara sebagai contoh. Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab disebutnya telah maju dengan mengelola wakaf secara profesional. Di sana, wakaf bukan sekadar aset diam, melainkan motor penggerak pembangunan sosial-ekonomi yang nyata.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi,” jelasnya.

Namun begitu, ia menegaskan hal itu sama sekali tidak menggeser posisi zakat. Justru, dengan memperkuat instrumen lain, diharapkan kemajuan umat bisa lebih cepat terwujud.

Di akhir penjelasannya, Nasaruddin berharap klarifikasi ini bisa meluruskan informasi yang beredar. Ia juga mengajak masyarakat untuk tak ragu menunaikan zakat, sambil secara bersamaan mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam lainnya agar lebih produktif dan berkelanjutan ke depannya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar