Anggota DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Paman Pelaku Penyiksaan Balita di Surabaya

- Minggu, 01 Maret 2026 | 06:20 WIB
Anggota DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Paman Pelaku Penyiksaan Balita di Surabaya

Kasus bocah berusia empat tahun di Lakarsantri, Surabaya, yang disiksa oleh pamannya sendiri, benar-benar menyentak nurani. Bayangkan, anak kecil itu tak hanya dianiaya, tapi juga dibotaki dan diberi makan makanan kucing. Tak heran, anggota DPR RI Selly Andriany Gantina langsung bersuara keras, menuntut hukuman maksimal bagi pelaku.

"Pemberian efek jera itu wajib," tegas Selly, Minggu lalu.

Dia mengingatkan amanat dari Ketua DPR, Puan Maharani, bahwa penerapan hukuman setinggi-tingginya harus diberikan. Hal ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang ada.

Bagi Selly, yang juga dari Fraksi PDIP di Komisi VIII ini, kejadian mengerikan ini bukan cuma soal kriminalitas biasa. Menurutnya, ini adalah bukti nyata bahwa sistem perlindungan anak kita masih punya banyak celah. Di sisi lain, dia juga prihatin dengan maraknya kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak belakangan ini.

"Ini mencerminkan kelemahan dalam sistem," ujarnya lagi.

Dia menekankan pentingnya pendidikan hak anak dan pengawasan yang lebih ketat, terutama dalam lingkungan pengasuhan di dalam keluarga sendiri. Yang terjadi, kata dia, seolah mempertontonkan hilangnya rasa kemanusiaan kita.

"Negara belum sepenuhnya bisa memberi rasa aman bagi anak-anak," imbuh Selly, dengan nada prihatin.

Tak cuma menuntut hukuman, politikus ini juga mendesak penyelidikan berjalan cepat dan transparan. Korban kecil, KRN, jelas butuh pendampingan psikologis yang intensif untuk memulihkan traumanya. Dukungan itu, harapnya, harus datang dari pemerintah dan juga masyarakat sekitar.

Menurut informasi, penganiayaan terhadap balita malang itu berlangsung selama dua bulan. Pelakunya adalah pasangan suami-istri, Ufa Fahrul Agusti dan Sellyna Adika Wahyuni, yang tak lain adalah paman dan bibinya sendiri. Kabar baiknya, keduanya kini sudah diamankan polisi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar