KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos PT Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 02 Juni 2026 | 11:40 WIB
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos PT Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus berlanjut sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Fuad dijadwalkan pada Selasa (2/6/2026). Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa penyidik memanggil Direktur Utama PT Maktour itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

“Penjadwalan ini dilakukan pasca-rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut,” ujar Budi.

KPK berharap Fuad dapat hadir memenuhi panggilan kali ini. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 26 Januari 2026. Di sisi lain, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang sudah berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama.

“Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini,” tambah Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Hingga saat ini, baru Yaqut dan Gus Alex yang ditahan. Sementara itu, Ismail dan Asrul belum menjalani penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Proses pemberian tersebut dilakukan melalui perantara, yakni Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Yaqut. Ismail diduga menyerahkan uang senilai 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar 5 ribu dolar AS kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka Rp622 miliar. Angka tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengungkap aliran dana yang diduga mengalir dalam pengaturan kuota haji tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar