Imigrasi Meulaboh Amankan Warga Malaysia Overstay 237 Hari

- Rabu, 15 April 2026 | 02:45 WIB
Imigrasi Meulaboh Amankan Warga Malaysia Overstay 237 Hari

Petugas Imigrasi Meulaboh berhasil mengamankan seorang pria berkebangsaan Malaysia dalam sebuah operasi pengawasan. Kegiatan yang diberi nama Operasi Wirawaspada itu digelar di wilayah Aceh Barat.

Kepala Kantor Imigrasi setempat, Nicky Avry Muchelly, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi di Meulaboh, Selasa. Menurutnya, WNA berinisial MLT itu berusia 62 tahun.

"Dia diamankan sebelumnya di sebuah lokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya," jelas Nicky.

Pelanggaran yang dilakukan pria Malaysia itu terkait izin tinggal. Nicky menyebutkan, orang asing tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan.

"Dia overstay. Tercatat sudah 237 hari," kata Nicky menambahkan.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar