Petugas Imigrasi Meulaboh berhasil mengamankan seorang pria berkebangsaan Malaysia dalam sebuah operasi pengawasan. Kegiatan yang diberi nama Operasi Wirawaspada itu digelar di wilayah Aceh Barat.
Kepala Kantor Imigrasi setempat, Nicky Avry Muchelly, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi di Meulaboh, Selasa. Menurutnya, WNA berinisial MLT itu berusia 62 tahun.
"Dia diamankan sebelumnya di sebuah lokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya," jelas Nicky.
Pelanggaran yang dilakukan pria Malaysia itu terkait izin tinggal. Nicky menyebutkan, orang asing tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan.
"Dia overstay. Tercatat sudah 237 hari," kata Nicky menambahkan.
Artikel Terkait
Israel dan Lebanon Sepakat Mulai Negosiasi Langsung, Mediasi AS
Dembele Bawa PSG Hancurkan Liverpool di Anfield, Lolos ke Semifinal Liga Champions
AS Fasilitasi Pertemuan Langka Israel-Lebanon, Agenda Masih Berbeda Jauh
PSG Hancurkan Liverpool 2-0, Lolos ke Semifinal Liga Champions dengan Agregat 4-0