Jakarta, Jumat – Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, memberikan penjelasan tegas soal isu transfer data dengan Amerika Serikat. Intinya, pengakuan standar keamanan data yang setara menjadi prinsip utama dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART). Menurut Meutya, dokumen ini pada dasarnya mengakui bahwa AS punya tingkat perlindungan data yang sepadan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Negara-negara Eropa hampir semuanya sudah dianggap memenuhi standar untuk bertukar data dengan kita. Nah, bedanya, Amerika juga ingin diakui oleh Indonesia. Mereka minta dianggap setara dari sisi keamanan datanya,” jelas Meutya di Jakarta, Jumat.
Ia lantas menambahkan argumennya. Aspek perlindungan data di AS sebenarnya bisa dibilang terjamin. Bukan tanpa alasan. Banyak perusahaan keamanan siber kelas dunia berakar dari sana.
Di sisi lain, Meutya mengingatkan bahwa praktik transfer data lintas negara ini bukan hal baru. Sudah berlangsung lama, bahkan tanpa kita sadari. Setiap kali kita membuka aplikasi media sosial atau bayar pakai dompet digital dari perusahaan AS, data secara otomatis berpindah. Bisa melalui layanan cloud atau sistem pembayaran mereka.
Karena itu, ia menegaskan, transfer data ini bukan kewajiban yang dipaksakan pemerintah. Ini lebih ke konsekuensi pilihan pribadi saat kita memakai platform digital tertentu. Meutya geram dengan mispersepsi yang beredar. Ia ingin meluruskan bahwa sama sekali tidak benar pemerintah dengan sukarela menyerahkan data warga.
“Banyak terjadi mispersepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya, itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta (masyarakat Indonesia), Itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,” tegasnya.
Lalu, bagaimana dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)? Menurut Meutya, perjanjian ART justru tidak melemahkannya. Malah sebaliknya. Perjanjian ini memberi kepastian hukum tambahan untuk praktik yang sudah berjalan. Jadi, kerangka hukumnya jadi lebih kuat, berlapis.
“Pilihan bahwa kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum, pertama PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART. Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum,” ucap Meutya.
Artikel Terkait
Komisaris Meryana Hartono Mundur dari Indonesian Paradise Property
Polisi Sita Lebih dari 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
KPK Soroti Delapan Kelemahan Krusial dalam Program Makan Bergizi Gratis
Operasi Besar-besaran DKI Tangkap Lebih dari 1 Ton Ikan Sapu-Sapu