WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi Usai Praktik Ilegal sebagai Dokter Gigi di Ciputat

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:15 WIB
WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi Usai Praktik Ilegal sebagai Dokter Gigi di Ciputat

Seorang warga negara asing asal Vietnam berinisial TAT diamankan petugas imigrasi setelah kedapatan praktik ilegal sebagai dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Ciputat, meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengungkap bahwa TAT tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun, dalam pengawasan rutin, petugas menemukan bukti bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan izin tersebut dengan memberikan pelayanan medis gigi secara aktif di klinik setempat.

Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan di lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta, petugas memastikan bahwa TAT merupakan tenaga medis yang bekerja dan memberikan pelayanan di klinik tersebut.

Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa izin tinggal yang dimiliki TAT digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Imigrasi juga memasukkan nama TAT dalam daftar penangkalan.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujar Winarko dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Proses deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam. Seluruh rangkaian penegakan hukum dilakukan setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Upaya pengawasan dan penindakan tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar