Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membekuk seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AW yang telah menjadi buronan aparat penegak hukum di negara asalnya selama 15 tahun. Pria tersebut diduga melarikan diri ke Indonesia untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat.
Berdasarkan keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @ditjen_imigrasi pada Jumat (5/6/2026), AW diketahui telah memasuki wilayah Indonesia sejak tahun 2011. Selama lebih dari satu dekade menjalani pelarian, ia menyembunyikan identitas aslinya dengan memalsukan dokumen perjalanan.
"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat," demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ditjen Imigrasi.
Petugas Imigrasi akhirnya berhasil melacak keberadaan AW yang bersembunyi di sebuah bunker di kediamannya yang terletak di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (23/4).
Selain menjadi buronan kasus pelecehan seksual, AW juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian serius selama berada di Indonesia. Ia menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan untuk menghindari deteksi otoritas setempat.
"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," kata pihak Ditjen Imigrasi dalam keterangannya.
Pelarian AW dari Amerika Serikat merupakan upayanya untuk menghindari jeratan hukum atas tindak pidana yang dilakukannya di negara asal. Di Indonesia, ia terus bergerak secara sembunyi-sembunyi agar tidak terlacak oleh aparat penegak hukum, baik dari dalam negeri maupun internasional.
Artikel Terkait
Polisi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Tanggul Jembatan Rusak di Musi Rawas
Dokter Gigi WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan karena Sewenang-wenang Izin Tinggal
Dukcapil DKI Imbau Warga yang Sudah Resmi Cerai Segera Perbarui Status di KTP
Korlantas Polri Perkuat Penegakan Hukum dengan Teknologi Pengenalan Wajah untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas