Imigrasi Bekuk Buronan AS Pelaku Pelecehan Seksual yang Bersembunyi 15 Tahun di Bunker Depok

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:30 WIB
Imigrasi Bekuk Buronan AS Pelaku Pelecehan Seksual yang Bersembunyi 15 Tahun di Bunker Depok

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membekuk seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AW yang telah menjadi buronan aparat penegak hukum di negara asalnya selama 15 tahun. Pria tersebut diduga melarikan diri ke Indonesia untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat.

Berdasarkan keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @ditjen_imigrasi pada Jumat (5/6/2026), AW diketahui telah memasuki wilayah Indonesia sejak tahun 2011. Selama lebih dari satu dekade menjalani pelarian, ia menyembunyikan identitas aslinya dengan memalsukan dokumen perjalanan.

"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat," demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ditjen Imigrasi.

Petugas Imigrasi akhirnya berhasil melacak keberadaan AW yang bersembunyi di sebuah bunker di kediamannya yang terletak di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (23/4).

Selain menjadi buronan kasus pelecehan seksual, AW juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian serius selama berada di Indonesia. Ia menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan untuk menghindari deteksi otoritas setempat.

"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," kata pihak Ditjen Imigrasi dalam keterangannya.

Pelarian AW dari Amerika Serikat merupakan upayanya untuk menghindari jeratan hukum atas tindak pidana yang dilakukannya di negara asal. Di Indonesia, ia terus bergerak secara sembunyi-sembunyi agar tidak terlacak oleh aparat penegak hukum, baik dari dalam negeri maupun internasional.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar