Karyawan Baru Sebulan Curi Motor Operasional Bos, Kunci Sudah Diduplikasi

- Minggu, 14 Juni 2026 | 07:25 WIB
Karyawan Baru Sebulan Curi Motor Operasional Bos, Kunci Sudah Diduplikasi

Seorang pria berinisial ASW alias AS (42) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor operasional yang justru diberikan oleh tempatnya bekerja. Pelaku yang baru sebulan menjalani masa kerja itu bahkan telah menduplikasi kunci kendaraan sebelum menjalankan aksinya.

Peristiwa ini bermula dari laporan AGS (38), seorang pengusaha ternak ayam potong yang berlokasi di Jalan Ruko Simpasa Summarecon Mall Bekasi, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Korban memberikan fasilitas sepeda motor operasional kepada para karyawannya untuk mengantar pesanan daging ayam potong kepada pelanggan. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan oleh tersangka.

“Pelaku berhasil kami ringkus dua hari pasca-kejadian, tepatnya pada Jumat (15/5/2026) di kawasan Jalan Pintu Air, depan Mushola Al Ikhwan, Bekasi Utara, beserta barang bukti motor yang belum sempat dijual,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (13/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka secara diam-diam menduplikat kunci kontak sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi B-4950-TFG tersebut di tukang kunci pinggir jalan. Saat tidak sedang dalam giliran bertugas, ASW menyelinap masuk ke area parkiran ruko dan membawa kabur motor milik bosnya. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi dan mendapati bahwa pelaku adalah karyawannya sendiri.

“Motifnya murni karena desakan ekonomi, namun tindakan ini sudah direncanakan secara matang lewat modus duplikasi kunci. Sangat kita sesalkan, baru bekerja satu bulan sudah berani mengambil motor tuannya,” ujar Kombes Kusumo.

Atas perbuatannya, tersangka ASW kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus yang berbeda, Polres Metro Bekasi Kota juga menangkap dua pria berinisial AS dan AJS atas kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan pemukiman padat Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Selasa (9/6). Sebelum beraksi, kedua pelaku diketahui menggelar pesta minuman keras bersama rekan-rekan tongkrongannya.

Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, AS dan AJS berboncengan sepeda motor berkeliling mencari target kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan di area perumahan warga. Tersangka AS yang bertindak sebagai eksekutor turun dari motor dan mencoba merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi. Sementara itu, tersangka AJS bertugas menunggu dan memantau situasi sekitar.

“Namun, aksi tersebut mendadak tepergok oleh anak korban yang langsung meneriaki pelaku. Panik karena aksinya ketahuan, kedua pelaku langsung mencoba memacu motor untuk melarikan diri, namun kendaraan mereka justru hilang kendali dan terjatuh di jalanan,” kata Kombes Kusumo.

Korban yang mengejar kemudian menahan motor pelaku dan berteriak hingga memicu kedatangan massa serta personel kepolisian yang sedang berpatroli. Polisi masih mendalami asal-usul kepemilikan kunci T tersebut, yang diakui pelaku sudah lama dibeli dan disimpan untuk berjaga-jaga.

“Para pelaku kami jerat dengan pasal pidana berat, di mana ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara. Kami mengimbau warga Kota Bekasi untuk tetap melipatgandakan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat pergerakan mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar