Di tengah kabar pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu justru belum menerima hak gaji bulanan mereka hingga pertengahan tahun ini. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan mereka yang telah resmi menyandang status sebagai ASN namun belum menikmati kepastian pendapatan.
Meski telah memiliki nomor induk pegawai (NIP) PPPK paruh waktu dan merasa bangga menjadi bagian dari aparatur sipil negara, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak-hak mereka masih tertunda. Mereka hanya diminta bersabar tanpa kejelasan kapan pembayaran akan direalisasikan. Ironisnya, gaji ke-13 yang dinanti-nantikan pun semakin terasa jauh dari jangkauan.
Sementara itu, situasi berbeda terjadi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pemerintah daerah setempat menyatakan masih mampu membayar gaji seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, melalui pengelolaan anggaran yang cermat. Sekretaris Daerah Pemkab Temanggung, Tri Winarno, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan pembiayaan ASN di tengah berbagai program pembangunan yang berjalan.
"Alhamdulillah, kita masih mampu. Walau tetap dengan perhitungan yang cermat agar program-program yang lain juga bisa berjalan," ujarnya di Temanggung, Jumat (12/6).
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada aksi demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni lalu. Sebuah video yang memperlihatkan personel TNI menghadang massa aksi menjadi viral di media sosial. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhamad Nas, menjelaskan bahwa pengerahan personel tersebut merupakan respons atas permintaan bantuan dari Kepolisian.
"Adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu," kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/6).
Tak hanya itu, kabar mengenai tidak berfungsinya kamera pengawas (CCTV) di kawasan Bundaran HI pada hari yang sama turut mencuat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Marulina Dewi, membantah informasi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh infrastruktur CCTV milik pemerintah daerah di kawasan tersebut berfungsi dengan baik.
Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Agung mengungkap modus besar dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus operandi dalam perkara ini terbagi dalam dua klaster.
"Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," jelasnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.
Artikel Terkait
Penyematan Jaket PSI ke Jokowi Dinilai Sekadar Formalitas Perpisahan dengan PDIP
326 Kepala Sekolah di Sulsel Ancam Mundur Massal Imbas Temuan BPK soal Dana BOS
BPBD DIY: Status Siaga Merapi Bukan Sekadar Label, Ancaman Lava dan Awan Panas Masih Nyata
Polisi Bantah Tabrak Lari, Pengejaran Fortuner di Ciledug Bagian dari Operasi Narkoba