Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi

- Jumat, 01 Mei 2026 | 06:00 WIB
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi

Jakarta – Penertiban perlintasan sebidang di seluruh Indonesia bakal dipercepat. Langkah ini dilakukan Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Tujuannya jelas: meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bilang, ini bukan sekadar rutinitas. Ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto di baliknya. Instruksi itu muncul setelah kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Kejadian itu, menurut banyak pihak, jadi alarm keras.

“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” ujar Dudy di Jakarta, Jumat (1/5/2026), seperti dikutip dari Antara.

Nah, soal skala prioritas ini, Dudy menjelaskan bakal ada pendataan ulang. Pihaknya akan memastikan data lapangan benar-benar akurat. Termasuk inventarisasi status kewenangan jalan, status penjagaan, dan kondisi perlintasan itu sendiri. Semua harus jelas dulu sebelum bertindak.

Di sisi lain, penertiban ini nggak bisa dilakukan sendiri. Butuh kerja sama banyak pihak. Makanya, Kemenhub akan menggandeng pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, dan tentu saja PT KAI. Semua punya peran masing-masing.

“Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait,” terang Dudy.

Yang jelas, ini bukan pekerjaan gampang. Perlintasan sebidang di Indonesia jumlahnya banyak, tersebar di mana-mana. Ada yang dijaga, ada yang liar. Tapi setidaknya, ada niat untuk berbenah. Semoga saja, ke depannya, nggak ada lagi kecelakaan yang harus terjadi karena kelalaian di perlintasan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar