ART Lapor Mantan Istri Andre Taulany ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan, Erin Balik Lapor Balik Tuduhan Fitnah

- Kamis, 30 April 2026 | 23:30 WIB
ART Lapor Mantan Istri Andre Taulany ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan, Erin Balik Lapor Balik Tuduhan Fitnah
Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini menerima laporan yang cukup mengejutkan. Seorang perempuan bernama Erin mantan istri dari pesohor Andre Taulany dilaporkan ke polisi. Laporan ini datang dari seorang asisten rumah tangga (ART) yang mengaku menjadi korban penganiayaan. “Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, dalam keterangannya pada Kamis (30/4/2026). Pelapor, yang diketahui berinisial H, membuat laporan pada Selasa (28/4). Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan. Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 29 April 2026. Nah, pihak yang dilaporkan adalah seorang perempuan dengan inisial RWT. Ia diduga melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan ini disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun begitu, AKP Joko Adi menekankan bahwa laporan ini masih sangat baru. Polisi belum bisa memberikan kronologi yang jelas. “Ini kan laporan polisi baru kita terima. Kemudian setelah diterima tentunya didisposisi ke unit yang menangani, lalu baru didalami terkait dugaan penganiayaan dimaksud,” jelasnya. Ia menambahkan, korban dalam kasus ini hanya satu orang. Soal bukti, polisi menduga sudah ada hasil visum, tapi mereka masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini, penyelidikan masih berjalan. Jadwal pemeriksaan atau detail kekerasan yang dilaporkan belum bisa diumumkan. “Kebenarannya nanti ditindaklanjuti lagi,” kata Joko. Di sisi lain, Erin tidak tinggal diam. Ia justru melaporkan balik ART-nya tersebut. Tuduhannya? Fitnah. “Dan kemarin, SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah,” kata AKP Joko Adi lagi. Laporan balik ini terdaftar dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 30 April 2026. Peristiwanya sendiri disebut terjadi pada Rabu (29/4) di Jalan Kesehatan IV Gang Bunga Mayang, Bintaro, Jakarta Selatan. Menurut Joko, laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Pihak yang dilaporkan masih dalam proses penyelidikan. “Isi laporan saudara inisial RT tersebut melaporkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah, dan dalam perkara ini untuk terlapornya masih dalam lidik,” ujarnya. Polisi masih akan mendalami apakah kedua laporan ini saling terkait atau tidak. Sampai sekarang, belum ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap siapa pun. Dalam laporan balik ini, polisi menerapkan Pasal 433 dan atau Pasal 434 KUHP yang baru. Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari sembilan bulan hingga tiga tahun penjara.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar