IDXChannel – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, baru saja menerbitkan aturan baru. Namanya PMK Nomor 27 Tahun 2026. Isinya soal tata cara ngatur anggaran OJK.
Kenapa ini penting? Kata pemerintah, langkah ini buat nguatin prinsip good governance. Transparansi juga. Tapi, mereka bilang, independensi OJK nggak bakal terusik. Ya, setidaknya itu klaimnya.
Aturan ini lebih banyak ngomongin urusan administratif. Mulai dari perencanaan, sampai pertanggungjawaban anggaran. Pemerintah menekankan, ini prosedural doang. Bukan intervensi. OJK tetap punya wewenang penuh buat ngatur, ngawasin, dan meriksa industri jasa keuangan.
Nah, Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, ikut angkat bicara. Dia bilang, urusan tata kelola anggaran itu kunci. Soalnya, ini bisa ngebangun kredibilitas lembaga pengawas.
“Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat,” ujar Herman dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
“Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan,” lanjutnya.
Di sisi lain, PMK 27/2026 ini juga kasih batas yang jelas. Antara independensi kebijakan sama akuntabilitas administratif. Koordinasi yang diatur di sini tujuannya buat penyelarasan teknis dalam kerangka APBN. Biar siklus anggaran dan standar pelaporan konsisten, sesuai praktik internasional.
Herman nambahin lagi. Katanya, mekanisme pelaporan yang terintegrasi itu bagian dari prinsip check and balances. Juga transparansi publik. Justru, kata dia, ini bakal memperkokoh posisi OJK.
“Standar tata kelola yang kuat merupakan fondasi bagi kepercayaan dan efektivitas kelembagaan. Dengan kerangka administrasi yang transparan dan akuntabel, independensi OJK tidak hanya terjaga, tetapi semakin diperkuat sesuai praktik terbaik global,” tegas Herman.
Meski ada standarisasi baru, proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tetap jadi domain Dewan Komisioner. Baru setelah itu dibahas sama DPR RI. Jadi, keputusan strategis tetap ada di tangan OJK. Nggak ada yang bisa ganggu.
Perlu diingat, OJK ini ngelola dana dari pungutan industri. Kadang juga dapat dukungan APBN dalam kondisi tertentu. Makanya, standarisasi lewat PMK ini diharapkan bisa bikin landasan administratif lebih tertib. Nggak berantakan.
Pada akhirnya, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah. Mau bikin sektor keuangan nasional yang kredibel dan transparan. Harapannya, OJK bisa lebih optimal jaga stabilitas sistem keuangan. Dan yang paling penting, melindungi kepentingan masyarakat luas.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Artikel Terkait
Indeks Kepercayaan Industri April 2026 Turun Tipis ke 51,75, Kemenperin Sebut Masih Ekspansif
Nova Arianto Puji Transisi Timnas Indonesia di Bawah John Herdman, Optimistis Hadapi Piala AFF 2026
Prabowo Targetkan Bangun 30–40 Proyek Hilirisasi Baru demi Hentikan Ekspor Bahan Mentah
Polisi Bekuk Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakbar Kurang dari 12 Jam, Dipicu Pertengkaran Sepak Bola