Polisi Bongkar Praktik Judi Terselubung di Dua Arena Bermain Anak, Omzet Capai Rp2,1 Miliar per Bulan

- Senin, 15 Juni 2026 | 00:20 WIB
Polisi Bongkar Praktik Judi Terselubung di Dua Arena Bermain Anak, Omzet Capai Rp2,1 Miliar per Bulan

Pengungkapan dua lokasi perjudian yang menyamar sebagai arena bermain keluarga di Jakarta Barat dan Jakarta Utara membuka fakta mengejutkan mengenai skala bisnis haram tersebut. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mencatat bahwa operasi terselubung ini mampu meraup omzet hingga Rp2,1 miliar setiap bulannya.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa dua tempat yang menjadi sasaran operasi adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan, Dissney Timezone tercatat menghasilkan pendapatan kotor sebesar Rp1,2 miliar per bulan. Sementara itu, Sky Timezone menyumbang omzet sekitar Rp900 juta dalam periode yang sama.

"Jika ditotal, sindikat ini mengantongi omzet mencapai Rp2,1 miliar setiap bulannya," ujar Abdul dalam keterangan resminya pada Minggu (14/6/2026).

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Arena bermain tersebut tetap beroperasi seperti lazimnya pusat hiburan, lengkap dengan sistem voucher dan akumulasi poin. Namun, perbedaan mendasar terletak pada mekanisme penukaran. Alih-alih memberikan boneka atau perlengkapan sekolah sebagai hadiah, poin yang dikumpulkan pemain justru ditukar dengan uang tunai atau kepingan emas murni.

"Para pemain membeli saldo, bermain, dan jika menang, point tersebut tidak ditukar dengan boneka atau alat tulis seperti arena bermain pada umumnya, melainkan ditukar dengan uang tunai atau kepingan emas murni (logam mulia)," jelas Abdul.

Dalam penggerebekan awal, aparat mengamankan total 67 orang dari kedua lokasi. Penyelidikan kemudian dikembangkan dan berujung pada penangkapan tiga orang tambahan. Mereka adalah seorang perempuan berinisial V (38) yang diduga bertindak sebagai perekrut karyawan, serta dua pria berinisial TH (55) dan AL (60) yang disebut sebagai pemilik sekaligus mitra bisnis dalam usaha ilegal tersebut.

Saat ini, puluhan tersangka telah ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini, puluhan tersangka telah ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif," kata Abdul menegaskan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar