Denpasar digegerkan oleh operasi polisi di sebuah rumah sewa di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Bukan sekadar razia biasa, petugas justru menemukan sebuah "kebun" ganja hidroponik yang ditata rapi di dalamnya. Pelakunya? Seorang warga negara Belanda berusia 30 tahun, Rashim Abdoelrazak.
Kasusnya akhirnya bergulir ke meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/2/2026) lalu. Jaksa Penuntut Umum, Lovi Pusnawan, menjerat Rashim dengan dakwaan berat. Dia dijerat Pasal 111 dan 610 Undang-Undang Narkotika, terkait produksi narkotika Golongan I.
"Perbuatan terdakwa tanpa hak memproduksi narkotika Golongan I... dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau lima batang pohon," tegas jaksa dalam pembacaan dakwaannya, seperti dilaporkan Antara.
Menurut jaksa, niat Rashim sudah jelas. Dia sengaja menanam ganja untuk diproduksi lebih banyak. Semua diatur dalam sebuah tenda hidroponik hitam yang ditemukan di rumahnya.
Rashim bukan bertindak sendirian. Saat penggerebekan pada 1 Oktober 2025 silam, dia ditangkap bersama seorang perempuan bernama Kseniia Varlamova, yang berkasnya dipisah. Polisi menyita 14 pohon ganja hidup dari dalam rumah di Jalan Bina Kusuma IV itu.
Dalam keterangannya, pria keturunan Kazakhstan itu mengaku sistem hidroponiknya dirakit oleh seorang teman bernama Chester pada Maret 2025. Baru sekitar akhir Agustus tahun lalu, dia mulai menanam.
Prosesnya cukup detail. Jaksa memaparkan, Rashim memulai dengan membasahi tisu putih, menaruh biji ganja di atasnya, lalu menutupnya lagi dengan tisu basah sampai biji itu berkecambah dan akarnya muncul.
"Setelah akar memanjang, bibit dipindahkan ke media serabut kelapa," lanjut jaksa. Media itu ditaruh di atas kontainer berisi air, menunggu tanaman tumbuh daun dan bunga.
Perawatan dilakukan rutin. Penyiraman dan pemupukan membuat tanaman-tanaman itu membesar di dalam pot putih. Hasil panennya, daun ganja yang dipetik, disimpan di plastik klip. Sementara yang sudah kering, ditaruhnya di dalam sebuah panci.
Usai dakwaan dibacakan, kuasa hukum Rashim menyampaikan bahwa kliennya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Hakim pun menjadwalkan sidang pledoi untuk mendengar pembelaan tersebut pada 10 Maret 2026 mendatang.
Artikel Terkait
Kvaratskhelia Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Liga Champions 2025/26 Usai Bawa PSG Juara
Kebakaran Gudang Limbah Tekstil di Cikarang Barat, Pemilik Warung Tegal Evakuasi Pelanggan
11 Negara Siap Bertarung di Piala AFF U-19 2026, Indonesia Jadi Tuan Rumah Sekaligus Juara Bertahan
Israel Klaim Tewaskan 900 Anggota Hizbullah, Gencatan Senjata dengan Lebanon Dianggap Gagal