JAKARTA – Rencana revisi UU Pemilu, terutama soal ambang batas parlemen, kembali memantik perdebatan. Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan perubahan ketentuan parliamentary threshold 4% untuk Pemilu 2029, Gerakan Rakyat menyuarakan pandangannya dengan cukup keras. Juru bicara mereka, Mohammad Abror, tak ragu menyatakan bahwa penghapusan total ambang batas itulah jalan terbaik.
Bagi Abror, ini soal prinsip dasar demokrasi: kedaulatan rakyat. Ia berpendapat bahwa setiap suara rakyat harus punya arti, harus terwakili. Putusan MK, dalam pandangannya, sudah memberi sinyal kuat ke arah sana.
“Sebagai pemilik kedaulatan, suara rakyat yang paling benar dan sah menjadi satu-satunya penentu hidup matinya partai politik,” tegas Abror dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).
“Bagi kami, satu pun suara rakyat seharusnya tidak boleh hangus atau tidak terkonversi ke dalam kursi, apalagi sampai jutaan.”
Ia lalu mengajukan ilustrasi nyata. Ambil data Pemilu Legislatif 2024, dengan 151 juta suara sah. Menurut hitungannya, bahkan jika ambang batas diturunkan drastis jadi 1% saja pada 2029, konsekuensinya tetap sama: sekitar 1,5 juta suara akan ‘hilang’ begitu saja, tak membuahkan kursi di Senayan.
Lalu, bagaimana dengan kekhawatiran klasik bahwa tanpa ambang batas, parlemen akan terlalu ramai dan kacau? Abror menyebut kekhawatiran itu mengada-ada. Ia mengingatkan, syarat mendirikan partai dan menjadi peserta pemilu saja sudah sangat ketat. Jadi, tak mungkin terjadi ledakan partai yang tak terkendali.
Namun begitu, soal efektivitas kerja parlemen tentu perlu dipertimbangkan. Di sinilah Gerakan Rakyat mengajukan solusi kompromistis. Menurut mereka, penyederhanaan sebaiknya dilakukan di level fraksi, bukan dengan membuang suara rakyat di level nasional.
“Jikalau pun tetap ada banyak partai memperoleh kursi di parlemen sehingga menyebabkan fragmentasi, maka untuk efektifitas pengambilan keputusan di parlemen menjadi relevan usulan PAN,” jelas Abror.
“Diatur saja ambang batas pembentukan fraksi menjadi lebih tinggi. Partai yang kursinya kurang bisa bergabung dengan partai lain dalam fraksi gabungan.”
Dari penjelasannya, setidaknya ada tiga poin kunci yang ingin ditekankan Gerakan Rakyat. Pertama, desakan untuk menghapus total parliamentary threshold. “Dengan kata lain, nol persen,” tutur Abror tegas.
Kedua, soal teknis. Mereka mengusulkan mekanisme fraksi yang lebih ketat sebagai pengganti penyaringan suara. Dengan begitu, pengambilan keputusan di DPR tetap efisien, tetapi hak partai-partai kecil yang dapat suara rakyat tetap terlindungi.
Ketiga, ada peringatan. Gerakan Rakyat mengingatkan DPR agar jangan lupa pada nilai demokrasi yang seharusnya dipegang. “Mengingat kepada pembentuk undang-undang untuk menghargai kedaulatan rakyat dalam memilih wakilnya atau pemimpinnya,” lanjutnya.
Di balik semua argumen ini, terselip kritik pedas. Gerakan Rakyat menilai, selama ini ambang batas yang tinggi kerap jadi alat rekayasa politik. Fungsinya, menurut mereka, cuma untuk melanggengkan dominasi partai besar dan menyingkirkan kompetisi yang sehat.
Nah, sekarang bola ada di tangan DPR. Mau dibawa ke mana demokrasi kita?
Artikel Terkait
118 BEM Nusantara Dialog Langsung dengan Mentan, Bahas Swasembada Pangan hingga Koperasi Desa
Calon Jemaah Haji Asal Mamuju Meninggal di RS Wahidin Sesaat Sebelum Diberangkatkan ke Tanah Suci
Mahfud MD Ungkap Sembilan Kultur Buruk di Polri, Kekerasan hingga Korupsi Jadi Sorotan Utama
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sulsel Berpotensi Hujan Sedang pada Kamis