Polisi Serahkan Empat Tersangka SMS Phishing E-Tilang Palsu ke Kejaksaan

- Rabu, 06 Mei 2026 | 19:50 WIB
Polisi Serahkan Empat Tersangka SMS Phishing E-Tilang Palsu ke Kejaksaan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus pengiriman pesan singkat (SMS) blast phishing yang menyerupai situs resmi e-tilang dan mencatut nama institusi kejaksaan. Keempat tersangka yang terlibat dalam jaringan penipuan digital ini kini tengah menunggu proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andrian Pramudianto, kepada wartawan, Rabu (6/5/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa tahap penuntutan telah resmi dimulai.

Keempat tersangka yang dimaksud adalah individu dengan inisial RW, WTP, FN, dan RJ. Kombes Andrian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI yang diterima pada 19 Desember 2025. Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan para pelaku.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengungkapkan perkembangan kasus ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas para tersangka.

“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phishing dengan modus e-tilang,” kata Kapolri. Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara serius.

Dari laporan awal, polisi berhasil menemukan sebelas tautan phishing dan lima nomor telepon berformat internasional yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber tersebut. Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sistematis. Korban menerima SMS berisi tautan yang mengarahkan ke situs web e-tilang palsu. Tampilan situs tersebut dibuat semirip mungkin dengan laman resmi sehingga korban tidak curiga dan akhirnya terjebak dalam skema penipuan.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah pada Desember 2025. Laporan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi Dittipidsiber untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Dalam proses penyidikan, tim Dittipidsiber tidak hanya bekerja di satu wilayah. Mereka menelusuri jejak digital para pelaku hingga ke Provinsi Banten dan Jawa Tengah. Di dua lokasi tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka yang berperan sebagai operator SMS blast hingga penyedia kartu SIM.

Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi perkara. Barang bukti tersebut meliputi perangkat komputer, telepon seluler, puluhan SIM box, kartu SIM dari berbagai operator, serta rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Sementara itu, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini. Pengembangan kasus dilakukan dengan menelusuri aliran dana dan komunikasi digital antarpara pelaku selama ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar