Dua Petinggi Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Rp1,35 Triliun

- Rabu, 06 Mei 2026 | 20:00 WIB
Dua Petinggi Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Rp1,35 Triliun

Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi mendekam di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara masing-masing 14 dan 12 tahun. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit yang disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,35 triliun.

Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara. Sementara itu, adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keberatan secara tegas. Ia menilai putusan hakim tidak berdasar dan keliru dalam penerapan hukum.

"Vonis tersebut salah total," ujar Hotman Paris usai persidangan.

Ia memastikan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan reputasi besar Sritex untuk memperoleh dana kredit dari tiga bank daerah, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Alih-alih digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, dana tersebut justru dialirkan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian tanah, apartemen, sawah, kendaraan, hingga pembayaran utang pribadi.

Hakim menilai Iwan Setiawan Lukminto berperan sebagai aktor utama dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. Adapun hal yang meringankan hukuman bagi kedua terdakwa adalah status mereka yang belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar