Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

- Senin, 01 Juni 2026 | 03:20 WIB
Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Sebanyak 58 pasangan calon pengantin diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pemilik jasa wedding organizer di wilayah Jakarta Timur. Kerugian sementara yang ditimbulkan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa dari total korban, dua pasangan di antaranya sempat melangsungkan pernikahan. Namun, mereka tidak mendapatkan fasilitas sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh pihak penyedia jasa.

“Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan,” kata Alfian, Minggu (31/5/2026).

Hingga saat ini, polisi telah mendata 24 korban yang melaporkan kasus tersebut. Dari jumlah itu, total kerugian yang tercatat mencapai Rp2.658.885.000. Alfian menambahkan, angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung.

Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER. Keduanya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan para pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Alfian.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyatakan bahwa Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan dari sejumlah korban terkait dugaan penipuan tersebut. Pelaku saat itu sudah tidak berada di kantornya.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah menerima laporan dari korban yang sempat ramai unggahannya. Pelaku saat ini sudah tidak ada di kantornya. Kasus ini masih dalam penyidikan, tim masih bekerja mencari keberadaan pelaku sembari melengkapi fakta-fakta temuan yang ada,” ujar Andaru, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, dua korban yang melapor berinisial AL dan FE. Keduanya merupakan calon pengantin yang telah menyetorkan dana sebesar Rp83 juta kepada pihak wedding organizer yang menjanjikan akan mengurus seluruh kebutuhan pernikahan mereka. Selain itu, terdapat sejumlah pasangan lain yang juga mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan jasa tersebut.

“Jadi kurang lebih yang ditawarkan dari tiga orang korban yang sudah menyampaikan ke tim penyidik berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta. Ada satu korban lainnya berkisar Rp50 juta dan itu sudah dikirimkan kepada pelaku,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memasarkan jasa wedding organizer melalui akun media sosial yang berkedok usaha katering. Korban yang tertarik kemudian melakukan pembayaran sesuai paket yang ditawarkan.

“Namun pada akhirnya acara tersebut tidak terlaksana. Ketika sudah ada korban dan janji tidak terlaksana, itu merupakan unsur penipuan,” jelas Andaru.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar