Mahasiswa Bawa Bom Molotov ke Aksi DPR Mengaku Tahu Demo dari Flyer Medsos

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:50 WIB
Mahasiswa Bawa Bom Molotov ke Aksi DPR Mengaku Tahu Demo dari Flyer Medsos

Seorang mahasiswa berinisial ANH (24) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa bom molotov dalam aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, mengaku kepada penyidik bahwa dirinya datang setelah melihat flyer ajakan demonstrasi yang tersebar luas di media sosial. Pengakuan itu terungkap dalam proses interogasi awal yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kepada penyidik, ANH menyatakan bahwa ia mengetahui rencana aksi unjuk rasa dari berbagai platform media sosial beberapa hari sebelum gelombang protes mahasiswa berlangsung. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya pada Sabtu (13/6/2026). Meski demikian, polisi masih mendalami motif di balik keputusan tersangka membawa bahan peledak rakitan ke lokasi aksi.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” ujar Budi.

Proses hukum terhadap ANH, menurut Budi, tetap berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur pidana yang berlaku. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka. Selain itu, polisi juga tengah menelusuri asal-usul pembuatan botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain.

“Menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ANH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Sebelumnya, ia diamankan oleh petugas pengamanan di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, pada Jumat (12/6/2026). Saat itu, tersangka terlihat mencurigakan di tengah berlangsungnya aksi unjuk rasa mahasiswa. Ketika digeledah, polisi menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya di dalam tas ransel miliknya.

Sementara itu, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi aksi. Hingga saat ini, R masih berstatus sebagai saksi. Budi menambahkan, pihaknya akan terus mendalami peran R guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi.

“Yang bersangkutan merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa. Saat ini berstatus saksi dan akan didalami perannya lebih lanjut guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” pungkas Budi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar