KPK Ungkap Korupsi Kini Merambah ke Tahap Perencanaan dan Penganggaran

- Minggu, 14 Juni 2026 | 00:00 WIB
KPK Ungkap Korupsi Kini Merambah ke Tahap Perencanaan dan Penganggaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah telah mengalami transformasi menjadi lebih sistematis. Tidak lagi sekadar terjadi pada tahap pelaksanaan, korupsi kini telah merambah jauh ke dalam fase perencanaan dan penganggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menindaklanjuti serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Dua peristiwa OTT terbaru terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dan berlanjut hingga ke lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari dua peristiwa tertangkap tangan terakhir, KPK menemukan praktik rasuah di lingkungan pemerintah daerah telah bertransformasi menjadi siklus berantai yang semakin panjang,” kata Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6/2026).

Ia menambahkan bahwa praktik korupsi kini sudah terjadi jauh sebelum tahap perencanaan ataupun penganggaran dilakukan. Lebih dari itu, korupsi kembali muncul di ujung rantai proses dengan tujuan menutupi temuan penyimpangan atas pengelolaan anggaran.

“Dua peristiwa tertangkap tangan ini mengungkap dugaan praktik korupsi pada pengelolaan anggaran yang sempurna, dari awal hingga akhir. Ketika transaksional sudah masuk sejak awal, tahapan pengelolaan keuangan berikutnya berisiko melahirkan mata rantai korupsi baru guna menutupi penyimpangan sebelumnya,” ujarnya.

Pada OTT pertama, KPK menemukan dugaan suap yang sudah bergulir jauh sebelum proses perencanaan proyek atau penganggaran resmi dimulai. Dalam praktik tersebut, pihak swasta sengaja memberikan uang tanam kepada bupati dengan motif menjaga hubungan baik.

“Praktik ijon proyek pengadaan barang dan jasa seperti ini mengunci agar perusahaan tersebut nantinya ditunjuk kembali sebagai pemenang tender proyek. Dampak suap di fase paling awal ini memicu efek domino yang merusak tahapan-tahapan berikutnya,” tutup Budi.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar