YLKI Desak Komdigi, Operator, dan KPPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

- Kamis, 30 Juli 2026 | 22:00 WIB
YLKI Desak Komdigi, Operator, dan KPPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator telekomunikasi, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut terkait praktik kuota internet hangus yang dinilai merugikan konsumen.

Menurut YLKI, putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen. Oleh karena itu, harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret.

Pertama, YLKI mendesak Komdigi untuk segera menyusun regulasi pelaksanaan putusan sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi. Regulasi itu harus mengatur mekanisme implementasi, termasuk bentuk pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan, standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan.

Komdigi juga perlu menetapkan tenggat waktu implementasi agar putusan tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha. Selain itu, YLKI meminta Komdigi mengawasi agar harga paket rollover tidak melambung tinggi sehingga konsumen tidak mampu membelinya.

Kedua, YLKI meminta seluruh operator telekomunikasi untuk segera menyesuaikan syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnisnya sesuai putusan MK. Operator harus menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan. Operator juga wajib memberikan informasi yang jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai hak-hak konsumen.

Implementasi putusan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengenakan biaya tambahan yang justru mengurangi manfaat yang diterima konsumen.

Ketiga, YLKI mendesak KPPU untuk melakukan pengawasan aktif terhadap implementasi putusan. Perubahan model bisnis operator tidak boleh menjadi celah bagi praktik kartel, penyeragaman tarif, atau bentuk persaingan usaha tidak sehat lain yang berpotensi merugikan konsumen.

KPPU juga perlu mengkaji dampak implementasi putusan terhadap struktur persaingan di industri telekomunikasi agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mendorong peningkatan kualitas layanan.

YLKI akan terus mengawal implementasi Putusan MK Nomor 273 dan mendorong pengawasan yang efektif agar tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen. Putusan ini harus menjadi titik balik bagi tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags