Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus bisa dipakai sampai habis, tidak hangus saat masa aktif berakhir.
Gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Didi adalah pengemudi ojek online, sementara Wahyu berprofesi sebagai pedagang kuliner daring. Mereka mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan oleh penyedia jasa telekomunikasi.
Keduanya menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam sidang pendahuluan pada 13 Januari 2026, Didi menyoroti ketiadaan kewajiban akumulasi sisa kuota. "Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema 'kuota hangus' tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam persidangan.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Isinya mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah, dan pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Pemohon menilai konsumen telah melaksanakan kewajiban dengan melakukan pembayaran di muka untuk data internet. Seharusnya, pelaku usaha wajib memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai nilai tukar yang telah dibayarkan secara utuh. Didi mengaku kehilangan 20 GB dari total 30 GB paket kuota yang dibelinya. "Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi.
Artikel Terkait
MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Kuota Internet Hangus Kini Bisa Dipakai Sampai Habis