MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Kuota Internet Hangus Kini Bisa Dipakai Sampai Habis

- Jumat, 24 Juli 2026 | 07:45 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Kuota Internet Hangus Kini Bisa Dipakai Sampai Habis

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian baru bagi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus dan memerintahkan agar sisa kuota yang sudah dibeli tetap aktif serta dapat digunakan tanpa biaya tambahan.

Putusan ini dijatuhkan dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh tiga pemohon: pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen/advokat Rega Felix. Sebelumnya, MK telah menolak empat gugatan serupa terkait kuota internet hangus.

Ketua hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut di kanal YouTube MK, Kamis (23/7/2026). "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujarnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan itu dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags