Mahkamah Konstitusi (MK) berencana membangun Digital Constitutional Court sebagai upaya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam pidato upacara peringatan HUT ke-23 MK di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
"Ke depan, Mahkamah akan membangun Digital Constitutional Court yang modern, independen, berintegritas, dan terpercaya. Teknologi dan kecerdasan artifisial akan dimanfaatkan secara bertanggung jawab," ujar Suhartoyo di hadapan para pegawai MK.
Dalam mewujudkan rencana tersebut, MK akan memanfaatkan kecerdasan artifisial (AI). Meski demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) tetap menjadi prioritas. "Keamanan sistem dan kualitas sumber daya manusia juga harus diperkuat. Namun, di balik seluruh pembenahan itu tetap ada satu hal yang paling menentukan, yaitu manusia yang menjalankannya," jelasnya.
Sejauh ini, Suhartoyo mengapresiasi kinerja seluruh pegawai Kepaniteraan dan Kesekretariatan Jenderal yang telah berupaya memberikan kemudahan akses peradilan bagi warga secara transparan, akuntabel, dan modern. Ia mencontohkan, dari 304 permohonan yang masuk hingga pertengahan Agustus 2026, sebanyak 258 permohonan atau 85 persen telah diregistrasi secara online.
"Terbukti dari 304 permohonan sampai pertengahan bulan Agustus ini, 2026, permohonan yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi sejumlah 258 atau 85% telah dilakukan permohonan secara online," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Suhartoyo juga memberikan penghargaan kepada para pegawai teladan yang dinilai telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Karena itu pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan apresiasi dan selamat kepada seluruh pegawai atas semangat, komitmen, dan integritas pegawai dalam memberikan layanan publik terbaiknya bagi Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
Artikel Terkait
Ketua MK Minta Jajarannya Jaga Kepercayaan Publik
Ketua MK: Lonjakan Permohonan Bukti Kesadaran Hukum Masyarakat Meningkat
MK: Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diproses atas Aduan Presiden atau Wapres
MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Kuota Internet Hangus Kini Bisa Dipakai Sampai Habis