Ketua MK: Lonjakan Permohonan Bukti Kesadaran Hukum Masyarakat Meningkat

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:30 WIB
Ketua MK: Lonjakan Permohonan Bukti Kesadaran Hukum Masyarakat Meningkat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan bahwa meningkatnya jumlah permohonan perkara menjadi indikator tingginya kesadaran hukum masyarakat. Ia menegaskan bahwa hakim konstitusi harus menjaga integritas dalam menangani setiap perkara.

"Pada tahun 2025, Mahkamah menangani 701 permohonan dan memutus 598 permohonan. Meningkatnya jumlah permohonan menunjukkan semakin banyak masyarakat menggunakan jalur konstitusional untuk mencari keadilan," kata Suhartoyo dalam pidatonya pada upacara Hari Ulang Tahun MK ke-23 di halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Menurut Suhartoyo, MK berkomitmen memastikan penyelenggaraan negara berjalan dalam batas konstitusi, hak-hak warga negara terlindungi, dan demokrasi berjalan sesuai nilai-nilai Undang-Undang Dasar. Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah perkara yang diterima MK mencerminkan harapan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

"Tantangan kita semakin besar, permohonan semakin kompleks, harapan masyarakat semakin tinggi. Hal itu tercermin dari permohonan yang kita tangani," ucapnya.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan bahwa tingginya jumlah permohonan bukan sekadar angka. Ia meminta proses peradilan dilakukan secara profesional.

"Bagi kita, jumlah itu bukan sekadar angka. Di balik setiap permohonan ada kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah. Kepercayaan itu harus kita jawab dengan kerja yang sungguh-sungguh. Proses peradilan harus profesional, putusan harus lahir dari pertimbangan yang jernih dan independen. Integritas harus menjadi pegangan setiap orang yang bekerja di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa putusan MK harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain dengan melindungi hak warga negara dan menjaga demokrasi dalam koridor konstitusi. "Kepercayaan itu menuntut kita terus berbenah. Kita terus membenahi pelayanan dan tata kelola. Transformasi digital kita kembangkan agar keadilan semakin mudah diakses oleh masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, Suhartoyo menyebutkan bahwa MK akan terus memperbaiki tata kelola untuk mempermudah akses masyarakat. Hingga Juli 2026, mayoritas permohonan diajukan melalui jalur daring.

"Dukungan yang telah diberikan oleh seluruh pegawai Kepaniteraan dan Kesekretariatan Jenderal telah begitu berarti dan penting bagi terselenggaranya peradilan MK yang telah memberikan kemudahan akses bagi para pihak secara transparan, akuntabel, dan modern," katanya.

"Terbukti dari 304 permohonan sampai pertengahan bulan Agustus ini, 2026, permohonan yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi sejumlah 258 atau 85% telah dilakukan permohonan secara online," pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags