Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan bahwa bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tidak akan ikut naik meskipun Bank Indonesia baru saja menaikkan suku bunga acuan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, di sela-sela kegiatannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (14/6/2026).
Menurut Sri Haryati, skema pembiayaan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap berjalan tanpa perubahan suku bunga. Ia menegaskan bahwa bunga untuk rumah tapak masih dipatok sebesar 5 persen secara tetap hingga akhir masa tenor kredit. Sementara itu, bunga untuk rumah susun subsidi juga tidak berubah, yakni sebesar 6 persen dan berlaku flat selama masa pinjaman.
"FLPP kan juga tetap di 5 persen, untuk rumah tapak dan rumah susun di 6 persen, dan itu flat sampai dengan masa tenor," ujar Sri.
Kebijakan pengetatan moneter yang dilakukan Bank Indonesia, menurutnya, sama sekali tidak akan mengganggu berbagai program subsidi perumahan yang tengah dijalankan pemerintah. Hal ini menjadi penting mengingat pemerintah sedang mengejar target ambisius Program 3 juta rumah.
Di sisi lain, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan pembangunan rumah susun oleh pemerintah juga dipastikan tetap berjalan. Kedua program tersebut, bersama FLPP, menjadi instrumen utama dalam mencapai target pembangunan perumahan nasional.
"Untuk program-program subsidi, rumah subsidi, BSPS, dan rusun yang dibangun pemerintah, insyaallah tidak terdampak," tuturnya.
Kepastian ini menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat yang tengah merencanakan pembelian rumah subsidi. Pasalnya, kenaikan suku bunga acuan biasanya berpotensi mendorong kenaikan bunga kredit perbankan, termasuk kredit konsumsi dan kredit properti komersial. Namun, karena program FLPP mendapat dukungan penuh dari pemerintah melalui mekanisme subsidi, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan kenaikan cicilan.
Sebelumnya, Bank Indonesia pada 9 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengantisipasi tekanan inflasi yang dipicu oleh gejolak ekonomi global. Meskipun demikian, Kementerian PKP menegaskan bahwa seluruh program pembiayaan rumah subsidi tetap terlindungi dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan suku bunga acuan tersebut.
Artikel Terkait
Lima Mal Terbesar di Jakarta Dikuasai Segelintir Konglomerat Properti Tanah Air
IHSG Diprediksi Menguat ke Level 6.100 Pekan Depan, Didorong Sentimen Global dan Domestik
BP Tapera Salurkan 77.532 Unit Rumah Subsidi Lewat FLPP hingga Juni 2026, Baru Capai 22,15 Persen dari Target
IHSG Diproyeksikan Tembus Level 6.100 Pekan Depan, Didukung Meredanya Ketegangan Global dan Penguatan Rupiah