Empat Tersangka Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia Ditangkap, Kemlu Beri Pendampingan

- Minggu, 14 Juni 2026 | 23:00 WIB
Empat Tersangka Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia Ditangkap, Kemlu Beri Pendampingan

Sebuah video yang memperlihatkan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia dianiaya oleh majikannya di Malaysia menjadi viral di media sosial. Empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut kini telah ditangkap oleh kepolisian setempat.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan telah memberikan pendampingan terhadap warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY yang menjadi korban penganiayaan. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, menyatakan bahwa kepolisian setempat telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat, terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Minggu, 14 Juni 2026.

Selain menjemput korban utama, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru juga telah melakukan penjemputan terhadap dua korban lain yang berada di Johor Bahru dan satu orang lainnya di Kuala Lumpur. Heni menambahkan bahwa para korban rencananya akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat.

"Rencananya korban yang berada di Kuala Lumpur akan diantarkan ke Johor Bahru pada 15 Juni 2026, untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian setempat," ujar Heni.

Perwakilan Indonesia di Malaysia, menurut Heni, akan memfasilitasi proses hukum dan perlindungan bagi para korban. KJRI Johor Bahru juga disebut akan menjamin hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung. "Perwakilan RI terkait akan memfasilitasi proses hukum dan perlindungan hukum terhadap korban melalui pendampingan oleh retainer lawyer," katanya.

Video penganiayaan yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang wanita dianiaya oleh empat orang. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti penyebab atau latar belakang peristiwa yang memicu tindakan kekerasan tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar