Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus, Status Driver Jadi UMKM

- Senin, 10 Agustus 2026 | 16:30 WIB
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus, Status Driver Jadi UMKM

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online, atau yang dikenal sebagai Perpres Ojol, rampung dan diterbitkan sebelum peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pembahasan substantif telah selesai dan kini tinggal menyelesaikan proses administrasi.

“Tadi sudah selesai. Iya (akan terbit dan waktu dekat). Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” ujar Prasetyo usai rapat pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Dalam kesempatan itu, Prasetyo memastikan status pengemudi ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pengusaha mikro transportasi online, yang termasuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Iya (statusnya jadi UMKM),” tuturnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa saat ini tinggal sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi dan difinalisasi. “Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar 2 pasal tadi. Nah itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,” kata Maman.

“Pokoknya apa nanti setelah kita finalisasi semua, besok tim Eselon 1 kita juga rapat sekali lagi memfinalisasi itu. InsyaAllah sih mudah-mudahan dalam satu minggu ini udah tuntas,” lanjutnya.

Dengan status sebagai UMKM, para pengemudi ojol akan memperoleh sejumlah keuntungan. Maman menyebutkan, salah satunya adalah fleksibilitas waktu kerja. “Pertama misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya InsyaAllah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” ucapnya.

Selain itu, mereka juga berhak menikmati berbagai paket kebijakan insentif yang diberikan pemerintah untuk pelaku UMKM. “Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati,” tambah dia.

Maman pun menegaskan bahwa para driver ojol tidak akan dikenakan pajak. Hal ini merujuk pada aturan insentif UMKM yang membebaskan pajak bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. “Jadi omzet di bawah Rp 500 juta itu berarti per bulan pendapatan mereka omzetnya Rp 40 jutaan,” jelasnya.

“Nah ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp 10 sampai Rp 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu. Jadi saya mau lurusin loh kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol,” pungkas dia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags