Pemangku Zakat dan Wakaf Sepakati 17 Komitmen Perkuat Tata Kelola Nasional

- Senin, 16 Februari 2026 | 23:50 WIB
Pemangku Zakat dan Wakaf Sepakati 17 Komitmen Perkuat Tata Kelola Nasional

Jakarta baru saja menggelar pertemuan penting. Tepatnya pada 11-12 Februari 2026, para pemangku kepentingan zakat dan wakaf dari pusat hingga daerah berkumpul. Hasilnya? Forum itu berhasil merumuskan 17 butir komitmen bersama. Tujuannya jelas: memperkuat tata kelola dan mendorong program zakat serta wakaf produktif di tingkat nasional.

Menurut Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, rapat koordinasi ini bukan sekadar ajang diskusi biasa. Pertemuan itu justru melahirkan sejumlah poin konkret yang akan jadi fondasi kerja kolaboratif ke depan.

“Rakor ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi melahirkan 17 poin komitmen konkret untuk memastikan zakat dan wakaf dikelola secara profesional, modern, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat dan kemakmuran bumi,” tegas Waryono dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).

Komitmen itu melibatkan banyak pihak. Mulai dari Kementerian Agama, BAZNAS, Forum Zakat, Badan Wakaf Indonesia, hingga Bank Indonesia dan lembaga keuangan syariah. Intinya, mereka semua sepakat untuk bergerak bersama.

Lalu, apa saja isi komitmen itu? Poin-poinnya cukup beragam dan menyentuh banyak aspek. Misalnya, ada percepatan Program Kampung Zakat yang akan menjangkau 117 kabupaten/kota di delapan provinsi, plus 299 wilayah perbatasan. Kemudian, penguatan pemberdayaan ekonomi berbasis KUA lewat kolaborasi BAZNAS dan LAZ dengan Kemenag daerah juga masuk dalam daftar.

Tak ketinggalan, soal peningkatan kualitas SDM. Beasiswa Zakat Indonesia akan dioptimalkan sebagai instrumen penting. Di sisi lain, integrasi perencanaan dan pengawasan program zakat melalui struktur Kemenag di daerah juga ditekankan.

Nah, untuk lembaga amil zakat sendiri, ada komitmen yang cukup menantang. Setiap LAZ diharapkan bisa memberdayakan minimal 10 titik lokasi Kampung Zakat. Selain itu, penguatan zakat produktif lewat bantuan usaha dan pelatihan untuk mustahik menjadi fokus berikutnya.

Di ranah wakaf, gaungnya tak kalah kuat. Program Kota Wakaf akan diperkuat sebagai model pengembangan terintegrasi. Pengembangan Inkubasi Wakaf Produktif yang mengandalkan potensi lokal juga digarisbawahi. Bahkan, instrumen keuangan seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) akan diperluas dan dioptimalkan pemanfaatannya.

Yang tak kalah krusial adalah peningkatan kapasitas para pengelolanya. Pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk amil dan nazhir sesuai standar akan digenjot. Terakhir, penyaluran berbagai dana, mulai dari Dana Kemaslahatan Umat hingga dana CSR lembaga keuangan, akan diarahkan untuk mendukung program pemberdayaan ini.

Waryono menegaskan, semua komitmen ini bakal dijalankan sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Namun begitu, sinergi multipihak tetap jadi kunci utamanya.

“Sinergi Indonesia Berdaya bukan sekadar tema, tetapi arah kerja bersama. Zakat dan wakaf harus menjadi instrumen pemberdayaan yang terukur, berkelanjutan, dan menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat,” katanya menambahkan.

Kolaborasi antara pemerintah, otoritas zakat-wakaf, perbankan syariah, dan asosiasi nazir dinilai vital. Hanya dengan cara itulah ekosistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir bisa terwujud.

Komitmen bersama ini akhirnya ditandatangani para pihak pada 12 Februari 2026 di Jakarta. Dokumen itu diharapkan bisa menjadi pijakan strategis yang kokoh untuk penguatan program zakat dan wakaf nasional di tahun-tahun mendatang. Sebuah langkah awal yang menjanjikan, tinggal eksekusinya saja yang dinanti.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar