Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Berantai di Hotel-Hotel Bintang Lima Jakarta Pusat

- Senin, 16 Februari 2026 | 23:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Berantai di Hotel-Hotel Bintang Lima Jakarta Pusat

MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial NW (43) ditangkap polisi setelah diduga melakukan serangkaian pencurian di beberapa hotel berbintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan menyusul laporan kehilangan barang berharga di salah satu hotel di Jalan Sudirman pada awal Februari 2026. Polisi mengungkap kronologi aksi tersangka yang ternyata telah beroperasi sejak pertengahan tahun 2025.

Kronologi Pencurian di Hotel Grand Sahid

Aksi terakhir yang mengantarkan NW ke balik jeruji bermula di Hotel Grand Sahid, Jalan Sudirman. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sebuah tas ransel hitam raib dari ruang rapat Candi Kalasan di lantai dua hotel tersebut. Tas itu berisi sejumlah barang berharga milik seorang korban.

Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan detail barang yang hilang. "Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 di ruang rapat Candi Kalasan Lt. 2 Hotel Grand Sahid telah terjadi tindak pidana pencurian berupa tas ransel warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit HP merk Oppo Reno 10 X Zoom warna biru, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo Ideapad Gaming 3i Geforce GTX warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp300.000," jelasnya kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Barang-barang tersebut ditinggalkan korban di atas kursi dan meja ruang rapat saat ia pergi untuk istirahat makan siang. Situasi yang terlihat biasa itu justru memberi celah bagi pelaku. "Pada saat korban selesai istirahat barang tersebut sudah tidak ada/hilang," lanjut Arief.

Penyelidikan dan Pola Aksi

Menyusul laporan korban ke Polsek Tanah Abang, tim khusus dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya segera turun tangan. Penyidik mulai melacak dan mengumpulkan informasi dari TKP. Dari penyelidikan mendalam, terungkap bahwa aksi di Hotel Grand Sahid bukanlah yang pertama. Polisi menemukan pola modus serupa yang dilakukan NW di hotel lain.

Dua aksi sebelumnya tercatat terjadi di kawasan Jakarta Pusat. Yang pertama pada 8 Agustus 2025 di sebuah hotel di Jalan Sudirman, disusul kemudian pada 24 Oktober 2025 di sebuah hotel di Jalan Banteng Selatan. Pola ini menunjukkan bahwa tersangka kerap memanfaatkan kelengahan tamu atau pengunjung di area hotel yang seharusnya aman.

Berdasarkan temuan dan informasi yang terkumpul, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap NW. Penangkapan ini menjadi penutup dari rangkaian aksi kriminalitas yang telah berlangsung selama beberapa bulan, sekaligus memberikan peringatan tentang pentingnya kewaspadaan terhadap barang bawaan di tempat umum.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar