Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Luka Tusuk, Pelaku Paman Korban yang Emosi Saat Bermain Gim

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:30 WIB
Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Luka Tusuk, Pelaku Paman Korban yang Emosi Saat Bermain Gim

Hasil autopsi mengungkap fakta mengerikan di balik tewasnya seorang balita berusia dua tahun di kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi. Korban yang diketahui berinisial A itu ditemukan dengan tidak kurang dari 32 luka tusuk dan sayatan di sekujur tubuhnya. Pelaku pembunuhan sadis tersebut ternyata adalah paman korban sendiri, seorang remaja berusia 18 tahun.

Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Polri, polisi memastikan bahwa luka-luka yang diderita korban tersebar di beberapa bagian tubuh. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa sebanyak 20 luka tusuk ditemukan di area wajah korban. Sementara itu, 12 luka tusuk lainnya berada di bagian badan. “Khusus di wajah saja ada 20 tusukan. Kemudian di badan ada 12. Jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban,” kata Andi di Bekasi, Sabtu (30/5/2026).

Pelaku yang merupakan paman korban, berinisial G, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi brutal tersebut dipicu oleh emosi sesaat. Peristiwa nahas itu bermula ketika korban yang masih balita naik ke punggung pelaku saat pelaku tengah asyik bermain gim. “Korban balita naik ke punggungnya saat dia bermain game. Kemudian tersangka emosi,” ujar Andi.

Emosi yang meluap itu diduga membuat pelaku langsung mengambil pisau dari dapur. Tanpa berpikir panjang, ia kemudian menyerang korban secara bertubi-tubi di dalam kontrakan. “Pertama di kepala korban, kemudian dilanjutkan ke badan,” ucapnya.

Penetapan status tersangka terhadap G dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Sebelumnya, sempat muncul dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun, setelah sadar dan dapat dimintai keterangan, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. “Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara. Sudah bisa (diperiksa), dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” tutur Andi, Jumat (29/5/2026).

Meskipun pelaku disebut rutin menjalani pengobatan kejiwaan, aparat kepolisian menegaskan bahwa G tetap layak diproses secara hukum. “Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses,” tuturnya.

Di sisi lain, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati. Hasil tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi mental tersangka secara menyeluruh sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar