Imigrasi Peringatkan Maraknya Penipuan Digital Mengatasnamakan Layanan Resmi, Minta Publik Hanya Akses Kanal Terpercaya

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:25 WIB
Imigrasi Peringatkan Maraknya Penipuan Digital Mengatasnamakan Layanan Resmi, Minta Publik Hanya Akses Kanal Terpercaya

Modus penipuan digital kian beragam dan mengincar masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau publik untuk waspada terhadap maraknya situs web, tautan, akun media sosial, hingga pesan pribadi yang mengaku sebagai layanan resmi keimigrasian Indonesia. Pihaknya menegaskan bahwa informasi dan layanan keimigrasian hanya dapat diakses melalui kanal resmi yang telah ditetapkan.

Bagi pemohon, seluruh proses pengurusan dokumen keimigrasian hanya boleh dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di alamat imigrasi.go.id. Sementara itu, untuk pengajuan visa elektronik, masyarakat diarahkan menggunakan situs evisa.imigrasi.go.id. Adapun warga negara Indonesia yang hendak mengajukan permohonan paspor wajib mendaftar melalui aplikasi M Paspor.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap situs yang menggunakan nama, logo, atau tampilan yang menyerupai laman resmi Imigrasi. Data pribadi dan dokumen perjalanan berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab apabila masyarakat mengakses kanal palsu. Kewaspadaan menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban penipuan.

Di sisi lain, penggantian paspor biasa dapat diajukan apabila memenuhi sejumlah kondisi. Masa berlaku paspor yang akan habis dalam waktu kurang dari enam bulan atau telah habis menjadi alasan yang paling umum. Selain itu, paspor yang hilang atau rusak baik saat proses penerbitan maupun di luar proses tersebut juga dapat diganti melalui prosedur yang berlaku.

Khusus untuk kasus paspor hilang atau rusak, pemohon akan dikenakan denda di luar biaya pembuatan paspor. Rinciannya, biaya beban untuk paspor hilang sebesar Rp1.000.000, sedangkan untuk paspor rusak sebesar Rp500.000. Namun, jika kerusakan atau kehilangan terjadi akibat keadaan kahar, seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi, pemohon tidak dikenakan biaya tambahan.

Hasil pemeriksaan akan menentukan tindakan lanjutan terhadap pemohon. Apabila paspor hilang atau rusak disebabkan oleh musibah, penggantian langsung dapat diberikan. Jika kehilangan terjadi karena unsur kurang hati-hati dan di luar kemampuan pemohon, penggantian paspor biasa tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila terbukti ada unsur kecerobohan atau kelalaian tanpa alasan yang dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling singkat enam bulan hingga paling lama dua tahun.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar