Tokoh Masyarakat Adat Papua, Yasinta Moowend yang akrab disapa Mama Sinta, resmi melaporkan dugaan eksploitasi dirinya dalam film berjudul Pesta Babi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian. “Puji Tuhan, STTP-nya sudah keluar. Tanda terimanya sudah selesai, laporan sudah diterima,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026) malam. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk melindungi hak personalitas kliennya yang telah dieksploitasi tanpa izin sah dan pengakuan yang layak.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah seorang Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke berinisial JTW. “Yang kita laporkan ini perorangan. Ada Ketua LBH Merauke. Inisialnya JTW,” kata Hamonangan. Adapun pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tepatnya Pasal 65 juncto 67.
Hingga saat ini, belum dijelaskan secara gamblang alasan laporan diajukan di Polda Metro Jaya, bukan di wilayah Papua. Hamonangan hanya menyatakan bahwa langkah itu diambil untuk menjaga kerahasiaan Mama Sinta. “Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya saja,” ucapnya.
Sementara itu, Mama Sinta mengaku pertama kali mengetahui wajahnya muncul dalam film Pesta Babi saat menghadiri pemutaran di Jayapura pada 8 April lalu. “Film yang diputar di Jayapura, di Susteran Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pembicaraan maupun pemberian izin terkait keterlibatannya dalam produksi film tersebut. “Tidak ada sama sekali,” katanya.
Artikel Terkait
Polisi Tunggu Hasil Visum Kejiwaan Tersangka Pembunuh Balita di Bekasi
PSG dan Arsenal Berebut Tahta Juara Liga Champions di Puskas Arena
Jokowi Sebut Kondisi Sudah Pulih, Siap Penuhi Undangan ke Daerah
30 Mei dalam Sejarah: Jayakarta Jatuh ke VOC hingga FIFA Bekukan PSSI