Tokoh Adat Papua Laporkan Dugaan Eksploitasi Tanpa Izin dalam Film ‘Pesta Babi’ ke Polda Metro Jaya

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 06:00 WIB
Tokoh Adat Papua Laporkan Dugaan Eksploitasi Tanpa Izin dalam Film ‘Pesta Babi’ ke Polda Metro Jaya

Tokoh Masyarakat Adat Papua, Yasinta Moowend yang akrab disapa Mama Sinta, resmi melaporkan dugaan eksploitasi dirinya dalam film berjudul Pesta Babi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian. “Puji Tuhan, STTP-nya sudah keluar. Tanda terimanya sudah selesai, laporan sudah diterima,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026) malam. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk melindungi hak personalitas kliennya yang telah dieksploitasi tanpa izin sah dan pengakuan yang layak.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah seorang Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke berinisial JTW. “Yang kita laporkan ini perorangan. Ada Ketua LBH Merauke. Inisialnya JTW,” kata Hamonangan. Adapun pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tepatnya Pasal 65 juncto 67.

Hingga saat ini, belum dijelaskan secara gamblang alasan laporan diajukan di Polda Metro Jaya, bukan di wilayah Papua. Hamonangan hanya menyatakan bahwa langkah itu diambil untuk menjaga kerahasiaan Mama Sinta. “Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya saja,” ucapnya.

Sementara itu, Mama Sinta mengaku pertama kali mengetahui wajahnya muncul dalam film Pesta Babi saat menghadiri pemutaran di Jayapura pada 8 April lalu. “Film yang diputar di Jayapura, di Susteran Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pembicaraan maupun pemberian izin terkait keterlibatannya dalam produksi film tersebut. “Tidak ada sama sekali,” katanya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar