Kemenkeu Bantah Hoaks Akun Palsu Mengatasnamakan Menteri Keuangan yang Tawarkan Dana Bantuan

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB
Kemenkeu Bantah Hoaks Akun Palsu Mengatasnamakan Menteri Keuangan yang Tawarkan Dana Bantuan

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan siber di media sosial yang menyalahgunakan identitas pejabat negara, khususnya Menteri Keuangan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa informasi yang mengklaim adanya pembagian dana bantuan resmi dari pemerintah dengan syarat menyerahkan data pribadi melalui pesan instan adalah berita bohong atau hoaks.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (30/5/2026), PPID Kemenkeu menegaskan bahwa unggahan di akun Facebook yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak benar. Unggahan tersebut menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan dana bantuan dan mewajibkan masyarakat mendaftar melalui pesan messenger agar data diri dapat dicatat sebagai penerima bantuan.

"Berita yang beredar pada postingan akun Facebook mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan memberikan dana bantuan dan mewajibkan masyarakat untuk mendaftar melalui pesan messenger agar bisa didaftarkan data-datanya sebagai penerima dana bantuan, merupakan berita hoaks," tulis PPID Kemenkeu.

Berdasarkan hasil pemantauan, modus penipuan ini menyasar pengguna platform digital seperti Facebook dan TikTok. Akun palsu tersebut sengaja menyalahgunakan identitas Menteri Keuangan serta mengunggah pengumuman fiktif yang menggunakan kop surat resmi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk meyakinkan korbannya. Di dalam unggahan itu, pelaku menyebarkan narasi teks biasa yang menginstruksikan masyarakat agar segera mendaftarkan diri guna mencairkan insentif dana bantuan.

Pihak Kemenkeu mensinyalir gerakan akun tiruan tersebut dirancang oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan ilegal, salah satunya pencurian data pribadi atau phishing. Sementara itu, Kemenkeu memastikan bahwa seluruh program bantuan sosial maupun kebijakan fiskal resmi negara tidak pernah disosialisasikan secara acak melalui pesan pribadi di media sosial. Semua informasi resmi disampaikan satu pintu melalui kanal komunikasi publik dan situs resmi kementerian.

Pemerintah juga mengimbau publik agar selalu melakukan verifikasi data terlebih dahulu ke platform pengaduan resmi dan tidak mudah tergiur oleh tawaran dana gratis yang beredar di jejaring sosial. "Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya," pungkas PPID Kemenkeu.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar