Seorang pria lanjut usia berinisial AS, 69 tahun, harus berurusan dengan polisi setelah nekat membeli sepeda motor Honda Supra X menggunakan uang mainan. Pelaku berhasil diringkus setelah sempat kabur selama satu bulan.
Peristiwa ini bermula di Dusun Sinargalih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. AS dan korban sepakat melakukan transaksi jual beli motor Honda Supra X. Namun, suasana transaksi yang semula normal berubah menjadi kasus hukum ketika korban menyadari ada yang janggal dengan tumpukan uang yang diterimanya.
Bukan lembaran rupiah asli, melainkan puluhan lembar uang mainan yang digunakan AS untuk melunasi pembayaran motor tersebut. Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Kasus ini terungkap dari laporan korban yang curiga saat transaksi jual beli kendaraan roda dua. Uang yang digunakan pembayaran ternyata berupa uang mainan pecahan Rp100.000," kata AKBP Ikrar Potowari, Jumat (31/7/2026).
Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari tangan AS, petugas menyita satu unit Honda Supra X bernomor polisi Z 5673 WF lengkap dengan dokumen asli berupa STNK dan BPKB yang sempat berpindah tangan. Tak hanya itu, 49 lembar uang mainan pecahan Rp100.000 dengan nomor seri yang identik satu sama lain turut disita sebagai bukti kejahatan.
Ikrar menyebutkan proses penangkapan berlangsung selama satu bulan setelah pelaku kabur ke daerah tetangga. Laporan diterima pada 26 Juni 2026, sementara pelaku tertangkap di persembunyiannya di Kabupaten Ciamis pada 24 Juli 2026.
Setelah itu, pelaku ditahan di Polres Pangandaran untuk pemeriksaan. Dalam interogasinya, AS mengaku bahwa tumpukan uang mainan tersebut tidak ia cetak sendiri, melainkan didapatkan dari seseorang berinisial LL.