Polda Metro Jaya resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Travel. Langkah ini diambil setelah Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa posko tersebut dibuka untuk menampung dan memfasilitasi para korban yang merasa dirugikan. Masyarakat yang mengaku menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data diri dan bukti pendukung. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 0813-1400-141.
“Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan Hanania Group. Salah satu laporan diajukan oleh pelapor dengan inisial JSP yang mewakili 128 orang. Dalam laporan tersebut, ASF langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah memasuki tahap penyidikan.
Catatan kepolisian menunjukkan, total kerugian yang dialami para korban dalam laporan pertama mencapai Rp12,145 miliar. Sementara itu, laporan kedua datang dari pelapor berinisial NN yang mewakili dua orang korban. NN mengaku mengalami kerugian sebesar Rp78,8 juta setelah membayar paket umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Budi.
Dalam perkembangan terbaru, Ahmad Syah Farhan telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 29 Mei 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi, tersangka, serta mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya. Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.
Budi menambahkan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada Hanania Group, namun tidak kunjung diberangkatkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR Dorong Data TKA 2026 Jadi Landasan Perbaikan Sistem Pendidikan Nasional
Tiga Embung di Jagakarsa Disulap Jadi Ruang Publik untuk Wisata dan Olahraga
Gubernur Jateng Ajak Fatayat NU Bersama Cegah Kekerasan di Lingkungan Pesantren
Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Luka Tusuk, Pelaku Paman Korban yang Emosi Saat Bermain Gim