Optimisme mengemuka di tengah publik bahwa berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan segera dinyatakan lengkap atau P21. Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menilai proses hukum yang berjalan terbilang rumit karena membutuhkan pembuktian ilmiah yang mendalam, sehingga memerlukan waktu lebih panjang.
Menurut Edi, lambatnya penanganan kasus ini bukan tanpa alasan. Perkara yang menjerat Roy Suryo bersama sejumlah pihak lain terkait tudingan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai sangat kompleks. Ia mengungkapkan bahwa berkas perkara sempat bolak-balik antara penyidik dan jaksa penuntut umum karena adanya petunjuk yang harus dipenuhi.
"Saat ini penyidik sudah memenuhi petunjuk tersebut dan berkas sudah kembali di tangan jaksa. Kita optimistis berkas ini akan segera lengkap. Mohon masyarakat bersabar," ujar Edi dalam keterangannya pada Jumat (29/5/2026). Ia menambahkan bahwa koordinasi antara jaksa dan penyidik terus berjalan dengan baik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2012–2016 itu menekankan bahwa prinsip kehati-hatian harus menjadi landasan utama dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa wajib mengikuti prosedur hukum yang benar agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Semua celah yang dapat melemahkan pembuktian harus diperkuat.
"Kami melihat ini bentuk kehati-hatian penyidik Polda Metro Jaya karena berkas ini akan diuji di pengadilan. Polisi harus objektif dan profesional memenuhi petunjuk jaksa," kata Edi.
Sejak awal, lanjut Edi, penyidik dihadapkan pada perkara yang sangat rumit. Kasus ini melibatkan banyak dokumen ilmiah, pemanggilan ratusan saksi, dan menjadi sorotan publik yang luas. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menyajikan fakta dan bukti yang kuat menjadi keniscayaan.
"Kita mendukung kehati-hatian penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan. Polisi harus profesional dalam menangani kasus yang mendapat sorotan publik tersebut," tegas dosen pascasarjana tersebut.
Di sisi lain, Edi mengingatkan agar tekanan publik yang menginginkan proses cepat tidak justru menyebabkan kesalahan prosedur. Ia meminta polisi memastikan setiap langkah sesuai aturan hukum.
"Jangan sampai karena tekanan publik ingin cepat, berakibat terjadinya kesalahan dan adanya cacat hukum," ujarnya.
Atas lamanya proses hukum yang berjalan, Edi meminta masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses yang sedang berlangsung. Ia juga mengimbau pihak-pihak tertentu tidak menggiring opini yang menyesatkan dan memperkeruh suasana.
"Kasus ini bukan masalah cepat atau lambat, tetapi kualitas penegakan hukumnya harus baik. Profesionalisme Polri tentu akan menjadi taruhannya. Kita yakin jika prosesnya hati-hati dan profesional, hasilnya pasti akan memberi rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Paris, Pulang ke Indonesia
Fajar/Fikri Kalahkan Ganda Malaysia, Tantangan Berat dari China Menanti di Semifinal Singapore Open 2026
KPK Segera Limpahkan Berkas Dakwaan Bupati Pati Nonaktif Sudewo ke PN Semarang
IESR Desak Pemerintah Hapus Kuota PLTS Atap Demi Percepat Target 100 GW