Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun berkas dakwaan untuk Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang akan segera menghadapi persidangan. Proses penyusunan tersebut ditangani langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (KPK) sebagai langkah awal sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Sudewo akan menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. “Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Pelimpahan berkas rencananya dilakukan secara elektronik terlebih dahulu. Setelah itu, PN Semarang akan memverifikasi kelengkapan dokumen yang diajukan oleh tim jaksa.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. “Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka untuk persiapan sidang di PN Semarang,” ujar Budi.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Di sisi lain, ia juga terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Dua perkara ini menjadi dasar hukum yang akan dipertanggungjawabkan Sudewo di hadapan majelis hakim.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Paris, Pulang ke Indonesia
Fajar/Fikri Kalahkan Ganda Malaysia, Tantangan Berat dari China Menanti di Semifinal Singapore Open 2026
IESR Desak Pemerintah Hapus Kuota PLTS Atap Demi Percepat Target 100 GW
Trump Klaim di Ambang Keputusan Akhir soal Konflik dengan Iran, Beri Sinyal Pencabutan Blokade