KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Korupsi Impor

- Rabu, 22 Juli 2026 | 22:42 WIB
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Korupsi Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, resmi menjadi tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein membenarkan penetapan tersebut. “Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).

Informasi mengenai status Gatot sebagai tersangka sebelumnya diungkapkan oleh bos PT BlueRay Cargo, John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di lokasi yang sama. John Field yang telah divonis sebagai pemberi suap dalam kasus ini menyebutkan bahwa dirinya diperiksa terkait tersangka atas nama Gatot Heroe. “Saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot,” katanya kepada wartawan.

Penetapan Gatot merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi impor di lingkungan Bea Cukai. KPK sebelumnya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. “Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik,” ujar Taufik pada Selasa (21/7).

Satu sprindik berkaitan dengan pejabat Bea Cukai dan sudah ditetapkan tersangkanya. “Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” jelas Taufik. Sementara sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang impor perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Total uang yang diduga diberikan mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai. Tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, KPK juga menjerat tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap: mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags