Polres Kuansing Musnahkan Empat Rakit Tambang Emas Ilegal di Sei Jering

- Rabu, 22 Juli 2026 | 22:30 WIB
Polres Kuansing Musnahkan Empat Rakit Tambang Emas Ilegal di Sei Jering

Tim gabungan Polres Kuantan Singingi dan Polsek Kuantan Tengah memusnahkan empat rakit tambang emas ilegal di Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan call center 110 Polri.

Operasi berlangsung pada Rabu (22/7/2026) di Lingkungan III Sinambek. Dipimpin oleh Pamapta III Polres Kuansing Ipda Iswadi dan Kepala SPKT I Polsek Kuantan Tengah Aipda RZ Yendro, bersama tujuh personel, petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi tentang aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di depan SD Negeri 25.

Saat tiba di lokasi, para pekerja sudah tidak ada. Namun, petugas menemukan empat unit rakit PETI jenis stingkai yang diduga baru ditinggalkan. "Untuk mencegah agar tidak kembali digunakan, personel melakukan tindakan dengan merusak dan membakar keempat rakit tersebut," kata Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat melalui call center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat. "Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas PETI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan," ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Kuansing bersama jajaran akan terus melakukan patroli, penindakan, dan langkah preventif untuk menekan aktivitas PETI. "Diharapkan masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan tidak ragu memanfaatkan layanan call center 110 Polri apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti," pungkas Kapolsek.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags