MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial AS (44) ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita, EWS (44), di Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Peristiwa tragis yang bermula dari penolakan pinjaman uang ini terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Rabu (4/2) siang lalu.
Korban Ditemukan di Dapur dalam Kondisi Mengenaskan
Kabar duka itu pertama kali diketahui oleh adik kandung korban. Saat berkunjung ke rumah EWS di Jalan Perawang Km 2, ia mendapati sang kakak telah terbaring tak bernyawa di lantai dapur, dengan luka-luka yang parah. Pemandangan yang menyayat hati itu segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari, tim penyidik akhirnya memperoleh titik terang. Pada Jumat (13/2), mereka berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di rumah seorang kerabatnya di Kelurahan Tengkereng Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Motif Sakit Hati dan Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, AS mengaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam sejumlah uang. Namun, niatnya itu ditolak oleh EWS dengan alasan AS masih memiliki utang sebelumnya yang belum dilunasi. Penolakan itu rupanya memicu amarah yang tak terbendung dalam diri tersangka.
"Diduga karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau di dapur dan melakukan penikaman ke arah leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam keterangannya pada Kamis (19/2/2026).
Setelah peristiwa naas itu, AS disebutkan sempat membersihkan senjata tajam yang digunakannya dan mengembalikannya ke tempat semula. Ia juga mengambil handphone milik korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Barang Bukti dan Proses Hukum Berjalan
Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya adalah pisau yang diduga sebagai alat kejahatan, pakaian yang dikenakan tersangka, sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor, helm, jaket, ponsel, dan sebuah tas selempang. Barang-barang ini akan menjadi elemen penting dalam penyusunan berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, menegaskan bahwa motif utama kejadian ini adalah sakit hati akibat tidak dipinjami uang. Tersangka juga menyebut adanya ucapan korban yang dirasa menyinggung perasaannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara," ungkap Tidar.
Atas tindakannya, AS menghadapi tuntutan berat. Ia dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Artikel Terkait
NasDem Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Nasional, Paloh Soroti Nilai Ramadan untuk Elite Politik
Filep Wamafma Tanggapi Protes 235 Nakes Honorer Manokwari yang Diberhentikan Lewat Surat Edaran
267 Emiten BEI Perlu Tambah Free Float Rp187 Triliun untuk Patuhi Aturan Baru
Indonesia Terima Tawaran Jadi Wakil Komandan Pasukan Penjaga Perdamaian di Gaza