MURIANETWORK.COM - Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam persekusi terhadap seorang ibu dan bayi di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Keempat pelaku, yang merupakan oknum ojek pangkalan (opang), diduga memaksa korban untuk turun dari taksi online pada Jumat (25/7/2025).
Keempat pelaku yang ditangkap berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49).
Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Andi Indra menjelaskan, keempat pelaku terbukti memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan mengancam.
Ancaman itu seperti membentak, membuka paksa pintu kendaraan, hingga mengancam akan mengempiskan ban mobil.
"Para tersangka diduga melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun," kata Andi Indra.
Artikel Terkait
Jokowi Buka Peluang Ampunan, Tapi Tiga Nama Ini Tak Termaafkan
Koper Sabu Bolak-Balik Polres Tangsel, Ritual Aneh yang Bikin Ciut
Ayah Bupati Bekasi Diduga Jadi Perantara dan Peminta Uang Suap
Bupati Bekasi dan Ayahnya Diciduk KPK, Ijon Proyek Tembus Rp14 Miliar