Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menuding Universitas Gadjah Mada (UGM) sengaja menjadi tameng untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sengketa keterbukaan dokumen ijazah. Tudingan ini muncul setelah UGM menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026.
Perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah, mempertanyakan motif di balik langkah hukum yang ditempuh UGM. Menurutnya, selama persidangan di KIP sebelumnya, pihak kampus justru tidak menunjukkan keberatan terhadap perintah pembukaan dokumen.
“Ada apa sebenarnya UGM itu sampai kemudian mau menjadi tameng terhadap Jokowi? Ini penting, karena selama dalam persidangan sesungguhnya tidak ada satu alasan pun bagi UGM untuk tidak menyerahkan dokumen itu,” kata Syamsuddin.
Ia menjelaskan, dalam sidang di KIP, UGM hanya menanyakan mekanisme teknis penyerahan dokumen, bukan menyampaikan penolakan atas putusan. “UGM hanya menjawab bagaimana cara kami menyerahkan. Tidak bertanya bagaimana kami keberatan. Itu yang harus kita lihat apa motifnya sebenarnya,” ujarnya.
Syamsuddin juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen pencalonan Jokowi setelah memperoleh sebagian data dari KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan KPU Solo. Salah satu temuan yang disorot adalah dokumen legalisasi ijazah yang tidak mencantumkan tanggal legalisasi.
“Legalisir ijazah wajib hukumnya harus ada tanggal, harus ada nama yang bertanda tangan, harus ada NIP yang bertanda tangan di situ, jabatannya apa. Jadi itu harus ada jelas dan di sini sayang sekali di legalisir ijazah itu tidak ada,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti biodata pencalonan Jokowi di KPU yang dinilai tidak memuat riwayat pendidikan secara lengkap. “Kita lihat di formil pendidikan justru tidak diisi tahun berapa mereka masuk. Hanya disebutkan SD dan yang menarik hanya nama SD-nya saja. SMP SMA tidak ada, tiba-tiba ada Fakultas Kehutanan tahun 1985,” ujar Syamsuddin.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya mendorong KPU melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pencalonan. “Harusnya KPU melakukan klarifikasi, lakukan verifikasi apakah betul ijazahnya ini atau tidak,” katanya.
Sementara itu, anggota Bonjowi lainnya, Edi Hardum, menilai langkah UGM mengajukan gugatan menunjukkan bahwa kampus tersebut tidak transparan dalam membuka informasi publik. “Kalau UGM sejak awal terbuka atau jujur memahami undang-undang KIP, kami sebenarnya tidak perlu melakukan gugatan di KIP,” kata Edi.
Ia juga menyoroti ketiadaan data yang ditunjukkan UGM secara terbuka kepada publik untuk menjawab polemik ijazah Jokowi. “Yang terjadi selama ini adalah speak up, hanya ngomong dari pidato-pidato rektor UGM yang tidak dibarengi dengan data-data yang ditunjukkan ke publik,” ujarnya.
Perwakilan Bonjowi lainnya, Leony Lidya, mengatakan pihaknya memang sengaja meminta dokumen secara menyeluruh kepada sejumlah lembaga untuk menguji keaslian dan keabsahan dokumen pendidikan Jokowi. “Informasi yang dimohon kami di sengketa ini tidak main-main, menyangkut keseluruhan dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan dua hal. Yang pertama adalah untuk di UGM itu ijazahnya asli atau palsu. Yang kedua adalah sah atau tidak,” kata Leony.
Artikel Terkait
Hutama Karya Gandeng Kejaksaan Agung Percepat Pembebasan Lahan Tiga Ruas Tol Trans Sumatera
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Sengketa ke KIP Soal 709 Dokumen Sitaan Polda Metro Jaya
Jakarta Gelar Car Free Day di Rasuna Said Minggu Ini, Dishub Siapkan 3.687 Ruang Parkir
Pemilahan Sampah di Jakarta Resmi Dimulai 10 Mei 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Residu Mulai Agustus