Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menggandeng Fairatmos untuk menggelar diskusi perdagangan karbon yang menyoroti potensi besar Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Acara yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) ini dirancang untuk memperkuat pemahaman para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) agar mampu mengembangkan proyek karbon sesuai regulasi terbaru.
Ketua Umum APHI, Soewarso, menilai bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi perdagangan karbon nasional. Regulasi ini, menurutnya, tidak hanya memberikan kepastian usaha, tetapi juga mengukuhkan bahwa hutan bukan sekadar sumber kayu, melainkan juga penyedia jasa lingkungan yang bernilai ekonomi.
“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” kata Soewarso dalam sambutannya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut membuka peluang bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh nilai tambah dari upaya menjaga tutupan hutan dan mengelola kawasan secara bertanggung jawab.
Namun, Soewarso mengingatkan bahwa perdagangan karbon bukanlah kegiatan yang sederhana. Pengembangan proyek karbon membutuhkan pemahaman regulasi yang mendalam, data yang kredibel, metodologi yang tepat, kesiapan kelembagaan, serta sumber daya manusia yang memadai.
“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan pemegang PBPH, APHI menilai anggotanya akan menjadi pelaku utama dalam pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas anggota menjadi kebutuhan mendesak agar peluang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Soewarso menjelaskan, diskusi ini merupakan program pertama dari rangkaian peningkatan kapasitas anggota APHI yang digarap bersama Fairatmos. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung pemahaman, pemetaan kesiapan, serta penguatan kapasitas anggota dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel dan sesuai peraturan.
“APHI berharap implementasi Permenhut No 6/2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan pada Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Ilham, menegaskan bahwa perdagangan karbon menjadi instrumen penting untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia. Pasalnya, kemampuan pembiayaan pemerintah masih sangat terbatas.
“Kemampuan APBN dan APBD hanya sekitar 3 dari total kebutuhan biaya untuk mencapai target NDC Indonesia. Karena itu mau tidak mau kita harus mencari sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui perdagangan karbon,” ujar Ilham.
Ia mengungkapkan, Indonesia memiliki target besar di sektor kehutanan, yakni melakukan penyerapan karbon pada 12 juta hektare lahan serta menjaga 50 juta hektare kawasan hutan dari deforestasi, degradasi, dan kebakaran hutan. Menurutnya, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dirancang untuk mendukung pencapaian target iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi.
“Tujuannya untuk menghasilkan kredit karbon yang memiliki integritas dan kualitas tinggi karena itulah yang saat ini dibutuhkan pasar karbon global,” ujarnya.
Ilham juga menegaskan bahwa dalam skema perdagangan karbon sektor kehutanan, pemegang PBPH menjadi pihak yang berhak melakukan perdagangan karbon di areal konsesinya. Meskipun pengembang proyek dapat bermitra, tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang izin.
“Permenhut sudah menyatakan bahwa untuk PBPH, pelaku perdagangan karbon adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang izin,” jelasnya.
Di sisi lain, Chief Commercial and Operating Officer (CCOO) Fairatmos, Aruna Pradipta, menyebut Indonesia memiliki peluang besar di pasar karbon global berkat luasnya kawasan hutan tropis. Ia memperkirakan potensi kredit karbon Indonesia hingga tahun 2030 mencapai satu gigaton, yang jika dimonetisasi nilainya bisa mencapai sekitar 12 miliar dolar AS.
“Ini mengindikasikan bahwa secara global permintaan kredit karbon terus meningkat, baik dari korporasi maupun pembeli lainnya. Indonesia memiliki potensi pasokan yang sangat besar sehingga perlu mempersiapkan diri agar dapat berpartisipasi ketika pasar semakin berkembang,” katanya.
Meski potensinya besar, Aruna mengakui bahwa pengembangan proyek karbon masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari memastikan status lahan yang bersih dan jelas, ketersediaan data dasar yang akurat, kepastian aspek ekonomi proyek, hingga akses terhadap pasar dan informasi harga karbon.
“Salah satu prinsip paling penting dalam proyek karbon adalah memastikan lahan yang digunakan benar-benar clean and clear serta tidak memiliki potensi konflik atau tumpang tindih hak pengelolaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengembangan proyek karbon juga membutuhkan berbagai survei teknis, mulai dari survei keanekaragaman hayati, stok karbon, lanskap, hingga sosial. Pelibatan masyarakat melalui prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC) menjadi aspek penting untuk memastikan keberhasilan proyek.
“Komunitas yang berada di sekitar area proyek harus memahami dan berpartisipasi aktif dalam proyek karbon. Karena itu membangun kepercayaan dan memastikan tidak terjadi kesalahpahaman menjadi hal yang sangat penting,” tandasnya.
Menurut Aruna, pengembang proyek karbon berperan dalam melakukan kajian teknis, menyusun dokumen proyek, mendampingi proses sertifikasi, mengembangkan program sosial dan lingkungan, serta membantu pengelolaan keuangan dan pemasaran kredit karbon. Namun, ia menegaskan bahwa pengembang proyek tidak menggantikan posisi pemegang izin sebagai pemilik dan pengelola kawasan.
“Kami bermitra dengan pemegang izin sebagai perpanjangan tangan dalam pengembangan proyek karbon. Pemegang izin tetap menjadi pihak utama dalam proyek tersebut,” ujarnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Nilai Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Targetkan Kembali Perpendek Masa Tunggu
Messi Cetak Gol ke-17, Resmi Lampaui Rekor Klose sebagai Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
Ledakan di Pusat LNG Ras Laffan Tewaskan 13 Orang, Qatar Pastikan Bukan Sabotase
Perundingan AS-Iran Capai Peta Jalan Damai, Namun Israel dan Ancaman Trump Bayangi Proses