Suami Cekik Istri Pakai Seprai di Tambora, Cekcok Dipicu Narkoba

- Selasa, 23 Juni 2026 | 21:45 WIB
Suami Cekik Istri Pakai Seprai di Tambora, Cekcok Dipicu Narkoba

Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial R, 40, yang diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, ES, 30, di kediaman mereka di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 19 Juni 2026. Peristiwa tragis ini dipicu oleh cekcok rumah tangga yang diduga berkaitan dengan kebiasaan pelaku mengonsumsi narkoba.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengungkapkan bahwa sebelum pembunuhan terjadi, pasangan suami istri itu terlibat pertengkaran. "Karena masalah suaminya ini menggunakan narkotika," kata Wisnu, Selasa, 23 Juni 2026.

Meski demikian, polisi belum memastikan jenis narkoba yang digunakan pelaku. Wisnu menambahkan, pihaknya masih mendalami kondisi ES saat melakukan aksi tersebut, termasuk dugaan pengaruh narkoba. "Soal jenis narkoba, masih dilakukan pendalaman tentang narkotikanya ini apa," tuturnya.

Hasil visum terhadap jenazah korban menunjukkan adanya tanda kekerasan di tubuh. Namun, Wisnu belum dapat menyampaikan hasil resmi autopsi. "Hasil visum itu menunjukkan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menyebutkan bahwa korban diduga dibunuh menggunakan kain seprai berwarna merah muda. "Belum dapat dipastikan. Tapi dugaan sementara dicekik pakai kain seprai. Ada barang bukti seprainya di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Sudrajat.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP dan atau juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman untuk pasal pertama adalah tujuh tahun penjara, sedangkan untuk Pasal 44 ayat 3, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar