Hakim Vonis Bos PT Sakti Mait Jaya Langit 8 Tahun Penjara atas Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Uang Hasil Korupsi Dipakai Judi

- Senin, 22 Juni 2026 | 20:25 WIB
Hakim Vonis Bos PT Sakti Mait Jaya Langit 8 Tahun Penjara atas Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Uang Hasil Korupsi Dipakai Judi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengelolaan pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada kurun waktu 2014 hingga 2015.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Senin (22/6/2026).

Selain pidana badan, hakim juga menghukum Hendarto membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Lebih berat lagi, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1.059.350.000.000 (sekitar Rp1,05 triliun) dan 49.875.000 dolar Amerika Serikat. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam waktu tertentu, Hendarto harus menjalani pidana kurungan tambahan selama tujuh tahun.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp1.059.350.000.000 dan USD49.875.000,” tegas hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal memberatkan vonis. Perbuatan Hendarto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Yang lebih mencengangkan, hakim mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan terdakwa untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah.

“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah,” ujar hakim.

Di sisi lain, terdapat pula faktor yang meringankan hukuman. Hendarto dinilai belum pernah dihukum dalam perkara lain dan tengah dalam kondisi sakit. Sikap kooperatif yang ditunjukkannya selama menjalani persidangan juga menjadi pertimbangan positif bagi majelis hakim.

Atas perbuatannya, Hendarto dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Hendarto dengan hukuman yang sama, yakni delapan tahun penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa (12/5) di pengadilan yang sama, jaksa meyakini keterlibatan terdakwa dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI sudah terbukti.

“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa saat itu.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar Hendarto membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS subsider enam tahun kurungan. Angka tuntutan uang pengganti tersebut lebih rendah dibandingkan dengan yang akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar