Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa atas Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

- Senin, 22 Juni 2026 | 00:30 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa atas Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke rumah tahanan dan dijadwalkan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin, 22 Juni 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat keduanya dengan sejumlah pasal berlapis. Roy Suryo dan Dokter Tifa dianggap melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan meliputi pencemaran nama baik, baik secara konvensional maupun melalui sarana teknologi informasi. Selain itu, terdapat tuduhan fitnah dengan sarana teknologi informasi serta manipulasi, penciptaan, perubahan, dan perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data otentik. Tersangka juga diduga mengubah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua tersangka akan dijamin selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara hak korban dan tersangka.

Iman menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang mengedepankan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel.

"Proses ini menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Iman.

Ia menambahkan bahwa dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pentingnya penegakan hukum yang seadil-adilnya, tegas, dan tidak pandang bulu, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan hak di hadapan hukum.

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Iman menjelaskan bahwa pengamanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami harus memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar," papar Iman.

Penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi yang patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, penyidik mengonfirmasi barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa kepada para tersangka.

Iman menekankan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan berpedoman pada KUHP, KUHAP, dan SOP penyidikan. "Kami pastikan penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi. Keduanya diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang diduga dilakukan terhadap Presiden Joko Widodo.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags