Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank, Ilham Pradipta, resmi dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mereka dianggap sebagai aktor intelektual di balik perampasan nyawa korban yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).
Dalam persidangan, jaksa meyakini ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa mengemukakan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Selain mengakibatkan kematian Ilham Pradipta, para terdakwa dinilai kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan. Dua di antaranya, yakni Candy alias Ken dan Dwi Hartono, tercatat pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, para terdakwa sudah pernah dihukum,” tambah jaksa.
Di sisi lain, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar restitusi masing-masing sebesar Rp1,05 miliar. Kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam tempo 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar, hukuman pengganti berupa pidana penjara selama tiga tahun akan dijatuhkan.
Artikel Terkait
Pelaporan Eks Ketua BEM UGM ke Polisi Dinilai Upaya Alihkan Isu Kritik ke Ranah Privat
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
PMI Jakarta Pusat Gelar Jumbara dan Jumtek, 1.725 Anggota PMR Dibekali Karakter Tanggap Darurat
KPK Limpahkan Berkas Tiga Eks Pejabat Bea Cukai ke Pengadilan, Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar